news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tahu Putrinya Tak Perawan, Ayah di Pasuruan Tega Perkosa hingga 9 Kali

Konten Media Partner
13 November 2019 20:10 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Jalil saat rilis di Polres Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Jalil saat rilis di Polres Malang.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Entah apa yang merasuki Abdul Jalil, warga Kecamatan Purwosari, Pasuruan. Dia dengan tega menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak 9 kali berturut-turut sejak 2018 hingga November tahun ini.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap saat polisi dari Polres Malang menggelar konfrensi pers, Rabu sore (13/11).
"Iya, dia anak kandung saya sendiri, berusia 14 tahun, satu tahun lebih ini sudah saya setubuhi," kata Abdul Jalil saat ditanya wartawan.
Saat ditanya kenapa dia menyetubuhi anak kandungnya, dia menjawab kalau dia tahu anaknya sudah tidak perawan lagi.
"Anak saya nakal, makanya saya setubuhi, paling sering di Tretes (Villa Tretes, Pasuruan)," katanya.
"Total ada sembilan kali," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan kalau korban sebut saja namanya Bunga, adalah anak kandung dari Abdul Jalil. Tapi, dia sudah cerai dengan ibu Bunga.
"Abdul Jalil sudah nikah lagi, Bunga ikut hidup bersama AJ (Abdul Jalil) di Pasuruan, bersama ibu tirinya," katanya.
Ads.
Awalnya, bunga hidup bersama sang kakek, ini karena Abdul Jalil sempat di penjara karena kasus pencurian. Pada 2018, Abdul Jalil bebas. Ketika itulah, Bunga kembali tinggal bersama Abdul Jalil.
ADVERTISEMENT
Saat itulah, Bunga meminta izin untuk menikah dengan tunangannya. Tapi, alih-alih memberi izin, Abdul Jalil justru minta 'jatah' dengan menyetubuhi Bunga. Pertama kali, Bunga diajak ke villa di Tretes, Pasuruan.
Di tempat ini, awalnya Bunga melawan."Tapi, ketika melawan, tersangka mengancam untuk memukuli korban," katanya.
"Kejadian itu terjadi berulang kali, di Villa Tretes 5 kali, di rumah dua kali saat istrinya tidur, dan di penginapan di Lawang dua kali," katanya.
Puncaknya, pada selasa (5/11), Abdul Jalil hendak beraksi lagi. Tapi, tunangan korban mendapatkan kabar kalau tunangannya akan disetubuhi lagi di sebuah penginapan di Lawang. Ketika itu, tunangan dan kakek korban, melaporkan ke Polres Lawang.
Ketika itu, tim dari Polres Lawang dan menangkap Abdul Jalil di penginapan itu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.