Tahun 2020, Pemilik Burung Cucak Ijo Wajib Kantongi Surat Izin

Konten Media Partner
14 Juni 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DILINDUNGI: Kepemilikan Burung Cucak Ijo bakal diatur lebih ketat lagi pada tahun depan.  (Foto: http://merawat-burung.blogspot.com/
zoom-in-whitePerbesar
DILINDUNGI: Kepemilikan Burung Cucak Ijo bakal diatur lebih ketat lagi pada tahun depan. (Foto: http://merawat-burung.blogspot.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TUGUMALANG.ID - Sejak 2018 lalu, burung Cucak Ijo (chloropsis sonnerati) sebenarnya sudah masuk dalam kategori dilindungi. Ketetapannya tercantum dalam Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun 2018 nomor 20 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sayangnya, aturan itu masih sering ditabrak. Sebab, penjualan cucak ijo masih tetap marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pelaksana, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Sukron Makmun, mengaku belum bisa menindak praktik tersebut. Pasalnya, dalam rentan waktu dua tahun setelah aturan itu diterbitkan, pihaknya masih punya tugas untuk mensosialisasikannya ke masyarakat.
”Berdasarkan Permen LHK itu, warga yang punya ataupun yang jual beli cucak ijo diberi waktu 2 tahun untuk melaporkannya kepada kami,” terang dia. Selama masa sosialisasi itu berlangsung, BKSDA belum bisa melakukan penindakan. ”Jika setelah 2 tahun mereka (masyarakat) tetap tidak melapor, berarti mereka tidak akan punya bukti surat dari kami (BKSDA). Maka setelah H + 1, bisa dilakukan proses hukum,” papar Sukron.
Ia lants menjelaskan bila aturan tersebut diterbitkan pada 5 September 2018. Sehingga Permen LHK tersebut baru memiliki kekuatan hukum pada tanggal 6 September 2020 nanti. Saat jadwal itu tiba, para pemilik burung cucak ijo harus memiliki surat ijin dari BKSDA atau bukti bahwa burung Cucak Ijo tersebut memang dimiliki sebelum peraturan tersebut ditegakkan.
ADVERTISEMENT
Jika setelah itu mereka kedapatan memiliki Burung Cucak Ijo tanpa surat ijin, maka pihak BKSDA dan pihak kepolisian bisa menindaknya. ”Jadi buktinya itu dari BKSDA. Jika mereka tidak bisa membuktikan ya berarti itu omong kosong. Jadi 2 tahun itu merupakan waktu yang tersedia untuk masyarakat agar melaporkan ke BKSDA,” bebernya.
Di sisi lain, serangkaian kegiatan sosialisasi tetap aktif dilakukan mereka. ”Untuk upaya sosialisasi kami sebenarnya sudah sering melakukannya. Salah satunya door to door ke Splendid (Pasar Burung) misalnya,” kata dia. Dari sisi pengawasan, pihak BKSDA mengaku kerap memantau media sosial.
”Jual beli memang banyak dilakukan secara online. Jadi kami sebenarnya kalau ke lapangam hanya tersisa sedikit (cucak ijonya). Sebab jika kami ke pasar, sebenarnya kami jarang menemui hewan ini karena pedagang itu kucing-kucingan,” terangnya. Terpisah, pendiri sekaligus Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid, mengakui bila burung Cucak Ijo masih banyak diburu warga.
ADVERTISEMENT
”Cucak Ijo banyak dicari karena suaranya. Ini jenis burung yang kicauannya memang indah. Jadi banyak dipakai lomba. Harganya pun memang mahal,” kata dia. Rosek lantas mengungkapkan bila burung tersebut bisa dijual hingga puluhan juta rupiah. ”Jadi kalau kami temukan di lapangan, paling rendah itu harganya Rp 500 ribu. Namun kalau sudah terlatih ya tidak ada batasnya. Mungkin bisa laku hingga puluhan juta rupiah,” tambahnya. Sama seperti BKSDA, ia juga mengaku bila pihaknya tetap aktif melakukan sosialisasi. Beberapa daerah yang dianggap rawan kerap disambanginya. Seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq
Foto: http://merawat-burung.blogspot.com/