Tahun Baru, Warga Kabupaten Malang Dilarang Berkerumun Pesta Kembang Api

Konten Media Partner
21 Desember 2020 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru di Mapolres Malang. Foto:Rizal.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat apel gelar pasukan Operasi Lilin Semeru di Mapolres Malang. Foto:Rizal.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Polres Malang sejak hari ini, 21 Desember 2020 sampai 04 Januari 2021 bakal melaksanakan Operasi Lilin Semeru untuk mengantisipasi kerumunan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, memperingatkan warga Kabupaten Malang agar tidak merayakan tahun baru dengan berkerumun atau menyalakan kembang api.
"Jika ada warga masyarakat yang ketahuan merayakan tahun baru daj menimbulkan kerumunan, petugas kami akan menindak tegas," ujarnya usai apel gelar psukan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolres Malang pada Senin (21/12/2020). Begitupun bagi warga yang merayakan Natal, diharapkan agar dirayakan di dalam gereja saja dan tidak dirayakan di jalan-jalan.
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat ini mengatakan jika Operasi Lilin Semeru 2020 kali ini memang difokuskan untuk mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran COVID-19. Total ada 266 personel gabungan akan diturunkan."Pasukan yang iami turunkan kali ini total ada 266 personel dari unsur TNI, Polri, Senkom dan BPBD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Polres Malang juga menyiapkan 4 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan yang ditempat di beberapa titik. Pos-pos ini didirikan untuk keperluan pemudik atau wisatawan."Para pemudik atau wisatawan yang merasa capek akibat perjalanan jauh bisa beristirahat di sini," pungkasnya.