Tak Punya Pekerjaan, Pria di Malang Nekat Curi Kotak Amal Masjid

Konten Media Partner
31 Agustus 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Wagir mengungkap kasus pencurian uang di dalam kotak amal. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Wagir mengungkap kasus pencurian uang di dalam kotak amal. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Polsek Wagir berhasil mengamankan Sutikno (29), pelaku pencurian uang di dalam kotak amal di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Dengan nilai curiannya yang sebesar Rp 2 juta, Sutikno terancam kurungan penjara selama 7 tahun.
Kapolsek Wagir, AKP Sri Widyaningsih, mengatakan bahwa tersangka terancam penjara 7 tahun lantaran melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Disebutkan, pelaku mencuri uang di dalam kotak amal masjid di Desa Sidorahayu dan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir. Tersangka diketahui telah melancarkan aksinya pada Selasa (24/8/2021) dini hari.
Pelaku berhasil ditangkap berkat kamera CCTV yang merekam aksinya. Tersangka sempat mondar mandir sebelum melakukan pencurian. Setelah berhasil masuk masjid, pelaku membongkar kotak amal menggunakan obeng.
"Setelah membawa uang yang ada di dalamnya, pelaku langsung menggembok kembali kotak amal dan bahkan merapikan kembali, kemudian pulang," ujar Widyaningsih, pada Selasa (31/8/2021).
ADVERTISEMENT
Lantaran telah terekam CCTV, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankannya. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/8/2021) sore hari.
"Jadi kami mudah untuk mem-profile pelaku. Makannya kami imbau bagi pengusaha, masjid, atau tempat mana pun agar dipasang kamera CCTV supaya memudahkan kami mencari pelaku," imbaunya.
Sementara itu, Sutikno mengaku nekat mencuri kota amal lantaran tak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Ya buat beli rokok dan buat makan saja. Saya nganggur juga," ucapnya.