Tangani Masalah Sampah, Sungai di Kota Malang pun Bakal Dipasangi CCTV

Konten Media Partner
12 Juni 2019 16:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) di Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) di Balai Kota Malang, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Warga Kota Malang patut waspada jika masih membuang sampah sembarangan. Lantaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuat terobosan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, pemerintah bakal memasang Closed Circuit Television (CCTV) di sungai-sungai yang dianggap rawan banyak dilakukan pembuangan sampah secara sembarangan.
"Pemasangan CCTV itu merupakan bagian dalam program Smart City. Jadi nanti diharapkan tingkat pembuangan sampah juga rendah," ucap Wali Kota Malang Sutiaji usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (12/6/2019).
Ia mengharapkan bahwa periode anggaran tahun ini hal tersebut bisa terealisasi setelah pada tahun sebelumnya gagal dilaksanakan. "Kita mungkin kemarin ada 80-100 CCTV yang kemarin gagal lelang, insya Allah pada APBD tahun ini bisa dilaksanakan," imbuh pria yang akrab disapa Aji tersebut.
Selain itu, pihaknya juga bakal menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan Perda yang dianggap rawan. Sebab, Sutiaji menganggap bahwa penegakan Perda No 10 tahun 2010 tersebut masih minim. "Selama ini satu Perda hanya ada satu PPNS. Padahal idealnya Perda yang rawan itu harus ada tiga PPNS, termasuk Perda tentang sampah ini," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan bahwa saat ini total PPNS Pemkot Malang hanya sebanyak 11 orang, dan hal itu dirasa tidak cukup. Namun, untuk menambah hal tersebut, pihaknya masih akan menimbangnya terlebih dahulu.
"Kami hanya punya 11 PPNS. Setelah ini kami inventarisir mana saja Perda yang rawan. Tidak bisa penambahan dilakukan secara sporadis," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 26 ayat 1 huruf d dalam Perda 10/2010 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Malang, setiap orang dilarang membuang sampah di sungai, saluran air, membuang sampah dari kendaraan dan tempat-tempat lain yang tidak semestinya dan disediakan. Pelanggaran atas hal itu akan dikenai pidana paling lama satu minggu dan denda maksimal Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq