Tanggapi Kritik Kajari, Kasatpol PP: Kita Tidak Bisa Kerja 24 Jam Penuh

Konten Media Partner
18 Juni 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Satpol PP. Foto: Instagram Satpol PP Kabupaten Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Satpol PP. Foto: Instagram Satpol PP Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG - Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang angkat bicara soal kritikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang. Sebelumnya, Kajari menyebut sanksi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan New Normal terlalu lunak.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, mengatakan jika pihaknya tidak bisa mengawasi masyarakat selama 24 jam penuh.
"Terkait sanksi tegas itu seperti saat di Pasar Lawang dan Singosari. Begitu tidak ada Satpol PP, mereka tidak pakai masker lagi. Masa Satpol PP harus 24 jam di situ," ucap Nazarudin, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Rabu (17/6/2020).
Pria asli Aceh ini menegaskan, penerapan sanksi sudah diterapkan meskipun sekedar sanksi sosial.
"Saat di Pasar Pakisaji kita suruh pelanggar perempuan menyapu di sekitar pasar. Sementara yang laki-laki kita suruh push up lalu ikut menyapu pasar," tegas Nazarudin.
Menurut Nazarudin, penerapan sanksi sosial tersebut sudah bisa memberikan efek jera. "Pelanggar memang didominasi oleh ibu-ibu dan memang diberikan untuk efek jera," terangnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Nazarudin mengatakan jika jumlah personel Satpol PP sangat terbatas untuk menerapkan sanksi lebih tegas. "Kita yang bisa turun hanya 150 personel dari 200. Dan Kabupaten Malang itu sangat luas," tukasnya.