Tanggapi Omnibus Law, Pemkab Malang Masih Abu-abu Melihat Peluang Investor Asing

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pada Selasa (20/10/2020) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pada Selasa (20/10/2020) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG - Penetapan Omnibus Law yang digadang-gadang bakal mempermudah investasi asing ke Indonesia ternyata masih abu-abu bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya, Pemkab Malang terkesan masih belum bisa menentukan sikap setelah UU Cipta Kerja Omnibus Law ditetapkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
"Terkait omnibus law katanya investor jalan aja, dan undang-undang ini kan tidak secara otomatis diterapkan," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat pada Selasa (20/10/2020) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Wahyu mengatakan jika peluang investasi asing untuk masuk ke Kabupaten Malang harus menunggu penetapan Peraturan Presiden (PP). "Saya kira pusat akan memikirkan itu, tapi saya belum tahu sepenuhnya karena kita menunggu PP-nya dulu," terangnya.
Kepada tugumalang.id, Wahyu mengatakan jika pembuatan PP ini tidak bisa dalam waktu singkat. "Dan dari kita saat vidcon kemarin dengan Menkopolhukam bahwa (omnibus law) dari DPR itu diserahkan pada presiden baru minggu kemarin. Lalu Pak Presiden diberikan waktu 14 hari untuk mengeluarkan atau menetapkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu diberikan waktu 3 bulan untuk membuat jukdisnya atau PP-nya kepada kementerian terkait," sambungnya. Setelah PP ditetapkan, kata Wahyu, Pemkab Malang masih harus menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda). "Kalau untuk Perda belum, karena kita menunggu PP dan Jukdisnya belum. Jadi, undang-undang itu tindak lanjutnya adalah PP, dan PP itu yang mengeluarkan adalah kementerian terkait," ujarnya.
"Kalau penambahan Perda nanti kita melihat dulu, kalau ada yang harus disesuaikan maka akan kita sesuaikan. Tapi kalau tidak perlu maka tidak akan ada penambahan," lanjutnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini memastikan nantinya akan ada penyesuaian. "Kalau kemarin memang ada beberapa penyesuaian yang disampaikan beberapa menteri. Yang pertama dari Menteri ATR terkait tata ruang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, saat ditanya terkait isu penghapusan ijin lingkungan di omnibus law, Wahyu membantah kabar tersebut. "Kalau saya melihat tidak dihapus, hanya ada beberapa tertentu yang dihapus. Kalau tidak salah lebih ada kriteria ada ringan, berat sedang," pungkasnya.