Tantangan dan Harapan Advokat di Indonesia

Konten Media Partner
28 Maret 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi hukum (foto: Pixabay).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi hukum (foto: Pixabay).
ADVERTISEMENT
Menjelang diselenggarakannya Rakernas Peradi di Batu, Malang, Jawa Timur, pada tanggal 29-30 maret 2019 dengan Issue Indepedent Auxiliary State Organ sangatlah menarik dan tepat untuk dikupas dan dibahas dengan apa yang terjadi dengan Organisasi Advokat (OA) Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
Tema Independent Auxiliary state Organ yang artinya OA sebagai lembaga negara independen dalam arti yang diperluas sebagaimana dinyatakan dalam salah satu pertimbangan hukum putusan MK, bisa bermakna kabur dan tidak jelas bentuk, arah tujuannya apabila OA Indonesia yang ada multy bar tidak lagi single bar.
Kita ketahui saat ini jumlah OA Indonesia telah tumbuh dan berkembang begitu banyak. Terbaru, untuk saat ini sudah hampir kurang lebih 20 jumlah OA yang lahir dan mendeklarasikan diri sebagai Organisasi Advokat.
Tentu suatu lembaga negara harusnya tunggal tidak dalam jumlah majemuk banyak karena ini akan menyulitkan controling, regulasi, perekrutan, pendidikan dan seterusnya, dengan telah keluarnya SEMA 73 tahun 2015 yang mengizinkan semua Pengadilan Tinggi untak menyumpah calon Advokat yang diajukan OA, tidak lagi hanya Peradi.
ADVERTISEMENT
Yang terbaru keluar SK Permenristekdikti no. 5 th 2019 mengeluarkan aturan bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) akan diselenggarakan dan dimasukkan dalam kurikulum Universitas2 di Indonesia, tentu ini akan mengebiri kewenangan OA yg sejak semula peyelenggarakan PKPA dan hal ini jelas bertentangan UU No. 18 th. 2003 dan Putusan MK no. 95/PUU-XIV/2016 yg mengharuskan Penyelenggaran PKPA oleh OA bekerja sama dg universitas berakreditasi minimal B
Tantangan dan Harapan untuk mewujudkan satu Kode Etik dan Satu Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia adalah solusi yang paling tepat dan benar untuk kembali menguatkan OA Indonesia dan menjaga marwah profesi advokat yang mulia (nobille officium) dengan mewujutkan kembali single bar dalam arti standart profesi yang tunggal
ADVERTISEMENT
Putusan2 dan rekomendasi2 hasil Rakernas Peradi 2019 menjadi sangat penting dan krusial untuk bisa menjawab tantangan dan harapan para Advokat di Indonesia pada khususnya, dan bagi para pencari keadilan pada umumnya di negeri ini.
Selamat dan Sukses Rakernas Peradi 2019.
Foto Penulis.
Imam hidayat, SH. MH
Penulis adalah Waketum DPN Peradi dan Ketua OC Rakernas 2019.