Terjerat Money Politic, Pedagang Jamu di Malang Terancam Masuk Bui

Konten Media Partner
23 Desember 2020 8:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumiatin (baju putih). Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Sumiatin (baju putih). Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Pesta demokrasi di Kabupaten Malang telah usai. Namun sayangnya, masih ada bekas kasus money politic yang menjerat Sumiatin, pedagang jamu asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Sumiatin yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen ini, diduga membagi-bagikan uang Rp 20 ribu kepada tetangganya agar memilih Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Lathifah-Didik (Ladub).
Namun, Kuasa Hukum Sumiatin, Wiwied Tuhu, mengatakan jika bukti dan saksi yang diajukan Bawaslu Kabupaten Malang dan Tim Hukum Paslon Sanusi-Didik (Sandi) tidaklah kuat.
Pengacara Sumiatin. Foto: Rizal Adhi
"Sebenarnya terkait perkara yang menjerat Bu Sumiatin ini tidak ada bukti yang valid atau saksi yang melihat secara langsung bahwa Bu Sumiatin melakukan tuduhan yang disangkakan. Saksi ini hanya berdasarkan katanya. Bahkan tim hukum yang dihadirkan Pasangan Calon (Paslon) satu itu hanya mendapatkan informasi dari tim di lapangan," jelasnya, usai sidang pertama, di PN Kepanjen, pada Selasa (22/12/2020).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Wiwied mengatakan, tidak ada saksi yang menerima secara langsung aliran uang yang disangkakan pada Sumiatin.
"Dan tim di lapangan ternyata juga tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap orang-orang yang dianggap menerima uang. Karena kalau ada pemberinya harus ada penerimanya, tapi tidak ada yang mengetahui langsung proses pemberian dan penerimaan. Juga penerimaannya tidak ada di sini atau tidak ada satupun saksi dari penerima yang diperiksa," paparnya.
"Padahal saksi yang dimaksud dalam hukum itu adalah yang mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung. Tapi kalau saksi berdasarkan keterangan orang lain maka itu adalah testimoni sehingga kekuatan pembuktiannya diragukan," sambungnya.
Total, ada 4 saksi yang dihadirkan Bawaslu Kabupaten Malang dan Tim Hukum Paslon Sandi pada persidangan pertama ini.
ADVERTISEMENT
"Hari ini dihadirkan saksi dari Bawaslu ada 1 orang, dan 3 orang saksi dari Tim Paslon Satu. Satu orang dari tim hukum, sementara sisanya dari relawan," ungkapnya.
Wiwied mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi proses pengadilan dan berharap hakim bisa bersikap adil kepada rakyat pra sejahtera ini.
"Kita akan melihat sampai mana proses hukum ini akan bekerja, karena dalam hukum itu selain materiil ada juga hukum acaranya dan ada mekanismenya. Dan mekanisme ini harus dijalankan dengan benar, termasuk syarat hakim memutuskan suatu perkara adalah lengkapnya alat bukti. Harapan kami agar bisa diberlakukan secara adil," tukasnya.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon Sandi, Ahmad Husairi, mengatakan jika bukti money politic yang dilakukan Sumiatin sudah ada berupa amplop berisi uang Rp 20 ribu.
ADVERTISEMENT
"Kalau bukti itu sudah ditemukan langsung dari tangan Bu Sumiatin berupa 5 amplop yang berisi uang Rp 20 ribu dan stiker. Dia juga mengakui kalau yang 95 amplop sudah dibagikan pada warga di situ," tegasnya.
"Bahkan ada rekapan nama-nama yang menerima uang Rp 20 ribu itu, rinciannya ditemukan pada 08 Desember 2020," imbuhnya.
Secara rinci, Husairi menerangkan kronologi kejadian money politic yang dilakukan saat masa tenang Pilkada Kabupaten Malang 2020 tersebut.
"Sumiatin ini kan menerima uang dari Bu Mujiati sekitar pukul 06.00 WIB, lalu pukul 07.00 WIB dia membagikan uang tersebut. Ada yang dipanggil ke rumahnya, ada yang ketemu di jalan, dan ada dia mendatangi rumah-rumah warga," ungkapnya.
Dia mengatakan, Mujiati diketahui sebagai bagian dari Tim Pemenangan Paslon Ladub. "Mujiati ini adalah Tim Pemenangan Paslon Ladub, jadi dia memberikan 100 amplop yang isinya Rp 20 ribu dan stiker Ladub per amplop," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Husairi menjelaskan, saksi yang menerima uang Rp 20 ribu dari Sumiatin tidak bisa dihadirkan karena ada urusan keluarga.
"Sementara saksi yang menerima langsung ini tidak datang karena katanya dia sedang di Probolinggo karena adiknya sedang hajatan," pungkasnya.
Untuk tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sendiri, masih belum dibacakan. Rencananya, tuntutan akan dibacakan pada sidang Rabu siang (23/12/2020).