Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan di Malang adalah Suami Siri Korban

Konten Media Partner
21 November 2021 15:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka MK, saat digelandang anggota Resmob Polres Malang. foto/Aisyah Nawangsari
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka MK, saat digelandang anggota Resmob Polres Malang. foto/Aisyah Nawangsari
ADVERTISEMENT
MALANG - Kasus pembunuhan sadis perempuan bernama Tumirah, 51, di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, ternyata dilakukan suami siri korban bernama MK, 61.
ADVERTISEMENT
Penegasan itu disampaikan Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono dalam jumpa pers terkait kasus pembunuhan Tumirah, Minggu (21/11/2021).
Menurut Kapolres, tersangka MK berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang pada Rabu (17/11/2021) pukul 11.00 di tepi jalan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. "Tersangka mengendarai sepeda motor dan menuju ke arah Kabupaten Tulungangung," ungkap Bagoes.
Menurut pemeriksaan, tersangka pergi tanpa memiliki tujuan. "Dari keterangannya, dia bingung mau ke mana. Jadi tidak tentu arah. Dia asal pergi saja," ujar Bagoes.
Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono, menunjukkan barang bukti milik tersangka. foto/Aisyah Nawangsari
MK merupakan suami siri korban dan keduanya telah menikah selama delapan bulan. "Dari beberapa keterangan saksi, didapat bahwa antara korban dan tersangka adalah suami istri yang menikah secara siri," papar Bagoes.
ADVERTISEMENT
MK juga memiliki istri lain yang saat ini tengah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Sebagaimana diberitakan Tumirah, 51, ditemukan tewas di sebuah gubuk di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan dengan luka-luka sayatan di tubuhnya dan kepala remuk.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg, sebuah sajam clurit, baju tidur dan baju gamis dengan noda darah.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat 15 luka bacok pada beberapa bagian tubuh korban dengan kedalaman rata-rata 5 cm. Korban meninggal karena kehabisan darah. Korban Diajak Pindah Rumah Dari hasil penyidikan polisi mendapat pengakuan dari tersangka MK, bahwa motif tersangka nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal, karena korban tidak mau pindah rumah dan mengeluarkan kata-kata kasar pada tersangka.
ADVERTISEMENT
"Karena diajak pindah, nggak mau, Pak. Terus saya dipisuh-pisuhi (dikata-katai)," aku MK saat dimintai keterangan oleh Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono.
Tersangka berkali-kali mengajak korban pindah, karena rumah gubuk dan tanah yang ditinggali korban milik orang lain.
Barang bukti dalam kasus pembunuhan Tumirah. foto/Aisyah Nawangsari
"MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi korban tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah kepada pelaku dan mengeluarkan kata-kata kasar yang memicu tersangka mengambil celurit yang ada di meja lalu melakukan pembacokan," jelas Bagoes.
Setelah dibacok beberapa kali, korban tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri. Tersangka pun pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor.
Bagoes juga mengungkapkan bahwa pembunuhan dilakukan secara tidak terencana. "Dari hasil pemeriksaan, perbuatan yang dilakukan itu spontanitas," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut, MK dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-undang no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.