Tiga Kepala Daerah Sepakat PSBB Malang Raya Tak Diperpanjang

Konten Media Partner
27 Mei 2020 11:44 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi COVID-19. Foto: pixabay.
MALANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Malang Raya yang akan berakhir 30 Mei mendatang, tidak diperpanjang.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Pemkot Malang ingin kalau PSBB hanya satu putaran atau hanya 14 hari. Hanya saja, keputusan tetap berada di Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Hasil komunikasi kepala daerah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu), bersepakat satu putaran saja," ucapnya.
Ads.
Dia melanjutkan, PSBB Malang Raya yang saat ini tengah berjalan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat salah satunya perekonomian."Aktivitas ekonomi ini kan terhenti karena ada pembatasan. Nah, ini yang menjadi perhatian," katanya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa evaluasi penerapan PSBB Malang Raya akan disampaikan oleh pihak Pemkot Malang di hadapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur, dan kepala daerah di Malang Raya.
ADVERTISEMENT
Ads.
"Evaluasi nanti bersama Gubernur, Pemprov Jatim akan memberi respons (terkait terhentinya aktivitas ekonomi) kembali kepada tiga kepala daerah di Malang Raya," ucapnya.
Namun, meski PSBB Malang Raya tidak diperpanjang dan aktivitas perekonomian masyarakat Kota Malang dibuka lagi, bukan berarti kebijakan tersebut membuka penyebaran covid-19.
Ads.
Dalam hal ini, jika nantinya PSBB hanya dilakukan selama satu kali pemerintah tetap mengontrol antara aktivitas perekonomian masyarakat yang berjalan. Tetap menerapkan kebijakan untuk memutus rantai persebaran covid-19 di Malang Raya, khususnya di Kota Malang.
"Ini bukan melonggarkan, tapi tetap mengontrol ada keselarasan antara perekonomian dengan langkah memutus mata rantai covid-19," imbuhnya.
Ads.
Pemerintah Kota Malang juga akan mempertimbangkan kebijakan terkait dibukanya kembali pusat-pusat perbelanjaan serta kawasan wisata yang terdapat di wilayah Kota Malang, pasca penerapan PSBB. Tetapi jika kebijakan itu benar akan dilakukan, setiap pusat perbelanjaan dan tempat wisata harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pemerintah Kota Malang juga akan mengkaji kembali terkait dengan jadwal masuk sekolah. Namun, masih menunggu keputusan dari Kementrian Pendidikan.
"Ya, untuk sekolah kita menunggu petunjuk teknis Mendikbud karena kita tidak berdiri sendiri," pungkasnya.
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!