Tiga Remaja di Malang Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun Sebanyak Dua Kali

Konten Media Partner
20 Juli 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi kekerasan seksual.(foto kumparan.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi kekerasan seksual.(foto kumparan.com)
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Satu pemuda tanggung dan dua remaja tega melakukan aksi tak bermoral. Ketiga pelaku tersebut melakukan pencabulan di dua lokasi terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih berusia 13 tahun.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu dilaporkan oleh seorang guru berinisal M (57) dan juga korban Bunga pada pihak Polsek Sumberpucung pada Jumat (19/7/2019) kemarin.
"Atas kejadian itu Polsek Sumberpucung telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut," ucap Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariah sabtu (20/7/2019).
Tiga pelaku itu antara lain adalah MY (19), FBS (16), dan YPB (15). Untuk diketahui, berdasarkan lapiran polisi, MY adalah pegawai swasta, sedangkan FBS dan juga YPB merupakan pengangguran.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di 2 TKP (tempat kejadian perkara)," lanjut Ainun. Ia menjelaskan bahwa dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan di kawasan Bendungan Lahor, Sumberpucung Kabupaten Malang dan juga sebuah tempat di Jalan Nusantara, Dusun Suko, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Setelah penangkapan itu, pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Polsek Sumberpucung guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya. Saat inj, kasus tersebut langsung ditangani oleh Polsek Sumberpucung pada Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Atas kejadian itu, para pelaku terancam hukuman dengan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Yakni Pasal 81 Junto Pasal 76 D dan Pasal 82 Junto Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq