Tim Pemenangan Malang Jejeg Sebut Digagalkan Secara Terstruktur

Konten Media Partner
22 Agustus 2020 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sutopo Dewangga. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Sutopo Dewangga. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
MALANG - Usai dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual perbaikan, Tim Malang Jejeg mengatakan dijegal secara terstruktur dan sistematis.
ADVERTISEMENT
"Saya melihatnya begitu, artinya ini secara terstruktur dan sistemik memang berupaya untuk menggagalkan Malang Jejeg," tuding Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo Dewangga, usai pengumuman hasil verifikasi faktual perbaikan di Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Maka, Malang Jejeg dengan tegas menolak hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan tersebut.
Malang Jejeg. Foto: Rizal Adhi
"Kita menolak karena ada dua alasan mendasar. Pertama, saat kita sanding data bersama KPU dan Bawaslu, KPU secara tidak langsung mengakui bahwa TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tidak sebesar itu," tegasnya.
"Artinya, yang tidak memenuhi syarat tidak sebesar itu, sehingga KPU memaksakan diri dan membuat maladministrasi. Karena sebanyak 49 persen pendukung kita belum diverifikasi," sambungnya.
Sutopo menjelaskan, setidaknya ada 45 ribu lebih pendukungnya yang belum dilakukan verifikasi faktual. "49 persen itu equal 45.338 dukungan. Artinya, ada 45.338 pendukung kami yang belum diverifikasi faktual perbaikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi oleh KPU ini dinyatakan tidak memenuhi syarat. Bagaimana belum dilakukan verifikasi tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Alasan mereka kalau tidak bisa ditemui atau dihadirkan itu TMS," lanjutnya.
Pria yang identik dengan udeng kepala ini menyebut, 45.338 dukungan tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
Sutopo menceritakan kronologi keganjilan saat verifikasi faktual perbaikan pada hari pertama di 9 Agustus 2020.
"Harusnya verifikasi sendiri tanggal 9 (Agustus 2020) sampai tanggal 15 (Agustus 2020), tapi yang terjadi KPU di tingkat bawah atau PPS (Panitia Pelaksana Pemilu) melakukan koordinasi dengan LO (Liaison Officer) kami itu rata-rata pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Karena koordinasi yang dilakukan PPS pukul 21.00 WIB, membuat LO Malang Jejeg kesulitan mengumpulkan massa pendukungnya.
ADVERTISEMENT
"Nah, dari pukul 21.00 WIB dari data atau lembar kerja yang kami miliki di tanggal 9 tidak ada verifikasi. Bagaimana di pukul 21.00 WIB melakukan penjadwalan dan melakukan pengumpulan orang tidak mungkin kan, apalagi kondisi COVID-19 begini," ucapnya.
Belum usai masalah dengan PPS, di jam yang sama Bawaslu memberikan instruksi untuk menghentikan verifikasi faktual. Karena data dari verifikasi administrasi ada yang harus dicermati kembali.
"Akhirnya 10 (wilayah) ini delay. Begitu 10 ini delay, tanggal 9 (Agustus 2020) ini koordinasi otomatis pukul 21.00 WIB dan LO kami sudah menjadwalkan mau kemana dan seterusnya. Begitu tanggal 10 tidak bisa dilakukan verifikasi faktual, kredibilitas LO ini menjadi hilang," bebernya.
Akibat kehilangan kredibilitas itu, Sutopo menyebut, langkah mereka untuk melakukan verifikasi faktual perbaikan menjadi berat.
ADVERTISEMENT
"Pada pukul 21.00 WIB tersebut, verifikasi administrasi kami juga diturunkan dari 93.000 menjadi 84.000 sekian. Jadi, dari awalnya pendukung kami 93.000, atas rekomendasi Bawaslu diturunkan menjadi 84.000 sekian," paparnya.
Dia mengungkapkan, alasan Bawaslu karena ada pendukung ganda identik, ada yang sudah dilakukan verifikasi faktual kemarin sebelumnya dan sebagainya.
"Tapi aneh bin ajaib, tanggal 11 (Agustus 2020) dikembalikan lagi ke data 93.000 atas rekomendasi Bawaslu juga," terangnya heran.
Oleh sebab itu, Malang Jejeg menyebut jika KPU dan Bawaslu sudah gagal menjaga hak konstitusi warganya. "Karena tidak bisa ini hanya tanggung jawab Bapaslon, tapi tanggung jawab bersama," tegasnya.
"Mandatorinya ada di KPU untuk melakukan verifikasi dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Sementara kami bertugas untuk mengumpulkan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya, organisasi yang mengusung Heri Cahyono dan Gunadi Handoko ini akan melangkah ke jalur hukum.
"Saya akan gugat KPU, mekanisme sesuai dengan Bawaslu untuk direkomendasikan kemana. Nanti juga masih ada PTUN. Setelah di PTUN kita juga masih ada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Terakhir, Sutopo dan Malang Jejeg akan menggugat setidaknya 3 hari setelah keputusan hasil verifikasi faktual ini diketuk.
"Jadi tidak menutup kemungkinan jika ada satu pelanggaran-pelanggaran yang akan kami cermati lagi, Bawaslu akan kami DKPP dan KPU juga akan kami DKPP ketika tidak profesional," tutupnya.