Tipu Korban untuk Beli Uang Asing Kedaluwarsa, Pasutri Diciduk Polisi

Konten Media Partner
17 Desember 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata (tengah) memamerkan uang asing yang telah kedaluwarsa. (Foto: Khusnul Hasana/Tugumalang.id)
TUGUMALANG.ID - Jajaran Polresta Malang Kota berhasil meringkus pasangan suami istri berinisial AS dan AAN di Kampung Bali, Wates, Magelang Utara, Senin (16/12/2019) kemarin.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus memaksa menukarkan uang asing milik mereka yang telah kadaluarsa kepada para korban.
Selain AS dan AAN, dua tersangka lain yakni AA dan TKA saat ini dalam masih proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simamarta mengatakan bahwa modus TKA mencari korban dengan berpura-pura menjadi orang asing. TKA mengaku memiliki uang asing, dan seolah-olah menawarkan kepada korbannya bahwa dirinya ingin menukarkan uang asing tersebut. Lalu, uang penukarannya akan ia sumbangkan ke pondok dan anak yatim.
“TKA mengajak calon korbannya bersama-sama dengan memberi imbalan atas penukaran tersebut. TKA tidak ingin menukarkan uangnya ke bank. Ia mengatakan kepada calon korbannya bahwa itu riba dan membujuk korbannya untuk memberikan uangnya,” terang pria yang akrab disapa Leo tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, ia bercerita bahwa dua tersangka lain, yakni AA dan AAN kemudian mendekat dan mengaku sebagai teman lama.
Korban kemudian diangkut naik kendaraan bersama-sama, sedang salah satu tersangka berperan sebagai petugas bank untuk mengidentifikasi uang yang dibawa oleh TKA.
Ia bertugas mengatakan bahwa uang tersebut memang asli. Namun korban tidak mengetahui bahwa uang tersebut sudah kadalursa dan sudah tidak dapat digunakan kembali.
Setelah korban terbujuk dan mau memberikan uang kepada TKA, korban kemudian mengambil uang di bank. Dan setelah uang diserahkan pada pelaku, korban dibawa ke suatu tempat lalu korban ditinggalkan.
“Uang asing yang didapat merupakan uang dari Brazil dan dari Turki. Mereka mendapatkan uang ini dari Jakarta dengan membeli satu bendel seharga Rp 2 juta,” terang Leo.
ADVERTISEMENT
Leo menuturkan bahwa tersangka telah melakukan penipuan sebanyak 3 kali. Yang pertama pada tahun lalu, yakni 12 Oktober 2018 lalu di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang. Korban ditipu sebesar Rp 11 juta.
Kedua yakni pada 25 September 2019 di Jalan Pulosari Klojen, Kota Malang, korban ditipu sebesar Rp 500 juta.
Sedang penipuan ketiga pada 1 November 2019 di Jalan Veteran, Kota Malang di mana korban tertipu sebesar Rp 175 juta.