Tujuh Ribu Guru PAUD di Jawa Timur Tuntut Kesetaraan Hak

Konten Media Partner
13 Maret 2019 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana pertemuan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Jawa Timur, rabu (13/3).
TUGUMALANG.ID- Lantunan lagu daerah menyapa ribuan orang di Graha Cakrawala Universitas Negeri Malang (UM) Rabu (13/3) siang. Lagu Bungo Jeumpa dan Rek Ayo Rek menggerakan sekitar 7.000 pasang bibir guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Jawa Timur (Jatim).
ADVERTISEMENT
Lagu-lagu yang medayu seolah menggambar kegembiraan dan ketulusan para guru untuk mendidik anak bangsa. Namun, kali ini mereka berkumpul karena sedang memperjuangkan sebuah misi tentang keseteraan hak. Apakah itu? Hak tentang status guru PAUD jalur formal atau TK dan PAud nonformal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tepatnya pada pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1. Khususnya untuk pemberian sertifikasi dan tunjungan dari pemerintah pusat kepada para guru PAUD.
Ribuan pasang mata di Graha Cakrawal itu sedang membahas tuntutan dalam Judisial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini tengah dibahas oleh Himpunan Pendidik Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) untuk menyetarakan hak para guru PAUD jalur nonformal.
ADVERTISEMENT
Sehingga, HIMPAUDI Jatim turut mengundang Ketua Umum PP HIMPAUDI Prof Dr Ir Netti Herawati, M.Si dan Prof Yusril Ihza Mahendra.”Ada kontradiksi antara UU Guru dan Dosen pada pasal 1 dan 2,” tegas Yusril. Ia menjelaskan jika hak kesetaraan itu patut diperjuangkan. Untuk diketahui, PAUD formal adalah Taman Kanak-Kanak, sedangkan PAUD nonformal adalah PAUD biasa yang merupakan jenjang pendidikan untuk persiapan masuk TK.
Yusril menafsirkan kembali tahap dan pasal yang bertentangan sehingga bisa mengakibatkan diskriminasi. Maka dari itu, lanjutnya, UU tersebut layak untuk direvisi.”Kalau saya melihat seperti itu,” imbuhnya.
Hal ini juga menjadi perhatian Kentar Budhojo, praktisi Pendidikan Nonformal Indonesia. Ia menerangkan jika selama ini UU Guru dan Dosen itu tidak berpihak kepada pendidikan nonformal. Padahal, sesuai UU nomor 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ada tiga jalur pendidikan yang diakui. Yakni formal, nonformal, dan informal.”Ini saja antara UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UU Sisdiknas. Buktinya adanya perbedaan hak sertifikasi dan tunjangan,” terang pria pensiunan Dosen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) UM.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat, kata Kentar, guru PAUD Formal bisa mendapatkan sertifikasi dan tunjangan dari pemerintah pusat minimal Rp 3 juta – Rp 4 juta. Belum lagi ditambah gaji pokok yang memenuhi standar pemerintah.
Sayangnya, untuk PAUD Nonformal, mereka hanya bisa mendapatkan gaji dari yayasan maupun lembaga mereka bekerja. Padahal, antara guru PAUD Formal dan Nonformal juga mempunyai kewajiban yang sama. Yakni mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG).”Kewajibannya sama tapi kok hasilnya berbeda, secara kualifikasi pendidikan mereka (guru PAUD Formal dan Nonformal) juga sama-sama UKG,” kata pendiri Sekolah Garasi ini.
Selain itu, Kentar juga berharap jika kampus yang mempunyai jurusan yang PAUD, PLS, dan Psikologi bisa turut memikirkan hal ini bersama. Rencananya, Kamis (14/3) ada sidang kelima di MK untuk mendengarkan saksi ahli terkait UU tersebut.”Ayolah bersatu, ini kesetaraan hak pendidikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter : Rino Hayyu S
Editor : Irham Thoriq