Tuntut Pesangon Segera Dibayarkan, Buruh Rokok di Malang Geruduk Kantor DPRD

Konten Media Partner
11 November 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belasan buruh pabrik rokok PT Sinar Magnit, menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Belasan buruh pabrik rokok PT Sinar Magnit, menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG - Belasan buruh yang mewakili setidaknya 480 buruh pabrik rokok PT Sinar Magnit, menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk menemui Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dan Kepala Disnaker Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Mereka datang untuk mengadukan nasibnya yang di-PHK secara sepihak serta pesangon THR yang belum dibayarkan. "Garis besarnya tidak lain adalah menuntut pesangon dan sisa THR yang belum dibayarkan kepada 480 orang karyawan," ucap Yiyesta Ndaru Abadi selaku pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila.
Setiap buruh seharusnya mendapatkan pesangon dalam jumlah Rp 50 juta lebih. "Setiap butuh seharusnya mendapatkan pesangon antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta," terangnya.
"Sisa THR yang belum dibayarkan ada 35 persen atau sekitar Rp 1.730.000,-," sambungnya.
PHK sendiri dilakukan PT Sinar Magnit sejak sebulan yang lalu. "Dan dilakukan secara sepihak oleh pihak pabrik, mereka diberikan surat dan disuruh mengambil di Jamsostek. Setelah itu para buruh dianggap tidak bekerja dari tanggal sekian sampai tanggal sekian," jelasnya.
Yiyesta Ndaru Abadi selaku pengacara dari Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila. Foto/Rizal Adhi.
Sementara yang mendapatkan PHK kebanyakan adalah buruh yang sudah bekerja selama 20 tahun lebih. "Yang di-PHK sendiri banyak yang masa kerjanya diatas 20 tahun, bahkan ada yang sampai 30 tahun," tuturnya.
ADVERTISEMENT
PT Sinar Magnit sendiri sudah dinyatakan pailit dan secara operasional tidak berkerja kembali. Namun, tersiar kabar jika PT Sinar Magnit akan melakukan perubahan nama perusahaan.
"Tapi kalau ada sampai perubahan nama (perusahaan) itukan sudah menjadi motif yang gak bener. Sedangkan hak-hak buruh ini belum dibayarkan secara lunas. Bahkan tidak ada usaha pembayaran sama sekali untuk pesangon," ujarnya.
Meskipun dalam kondisi yang kurang baik, Yiyesta menegaskan jika hak-hak buruh harus dikedepankan. "Padahal meskipun kondisi perusahaan pailit, tapi menurut undang-undang ketenagakerjaan bahwa hak-hak buruh adalah hak istimewa dan harus didahulukan," ungkapnya.
Hari ini setidaknya ada 300 buruh yang berdemo di depan pabrik, sementara 15 sisanya menemui Kepala Disnaker dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini ada sekitar 300 karyawan yang melakukan aksi demo di pabrik, sementara sisanya yang tidak ikut itu usianya sudah sepuh. Jadi memang disarankan untuk tidak ikut saja," ucapnya.
Para buruh dan Yiyesta menuturkan langkah hukum yang dilakukan adalah pengaduan dan pelaporan kepada Kepala Disnaker dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dengan harapan segera dilakukan Tripartit.
"Tapi sebenarnya kita sudah melakukan Tripartit 3 kali antara pihak buruh dan manajemen. Tapi selalu berakhir drngan suasana panas," pungkasnya.