UM Lakukan Mediasi Bimbingan secara Daring untuk 29 Judul Hak Paten

Konten Media Partner
25 November 2020 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P. Kepala Pusat HKI, Inkubis, Komersialisasi dan Afiliasi Industri (PHIKA) Universitas Negeri Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P. Kepala Pusat HKI, Inkubis, Komersialisasi dan Afiliasi Industri (PHIKA) Universitas Negeri Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG- Universitas Negeri Malang (UM) melakukan mediasi bimbingan dan review untuk menuju perolehan granted paten. Kegiatan ini dilakukan secara daring dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mulai tanggal 24 - 25 November 2020.
ADVERTISEMENT
Dr. Muhammad Alfian Mizar, M.P, Kepala Pusat HKI, Inkubis, Komersialisasi dan Afiliasi Industri (PHIKA) Universitas Negeri Malang mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap satu tahun dua kali.
"Ya, untuk kegiatan ini kami lakukan secara daring untuk 29 judul yang saat ini sedang kami lakukan proses mediasi bimbingan. Untuk proses pengajuan yang kita lakukan persiapan nya kurang lebih 1 tahun," terangnya.
Adapun proses pengajuan meliputi pendaftaran, publikasi A, pemeriksaan dan dilakukan bimbingan. Alfian menambahkan bahwa tujuan dilakukan kegiatan ini salah satunya yaitu agar produk tidak hanya berhenti sekedar produk intelektual, namun pada saatnya juga bisa dirasakan dan diterapkan pada masyarakat.
"Jadi, ide, gagasan bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan pada masyarakat dan sedapat mungkin bisa dikomersilkan melalui kerja sama hingga mendapatkan income untuk lembaga," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, UM telah meraih penghargaan rekor tertinggi dalam Permohonan Pencatatan Hak Cipta Tertinggi yang diajukan pada tahun 2019 dengan total 563 Hak Cipta.
"Selain itu, UM juga mendapatkan penghargaan sebagai Universitas dengan Permohonan Paten Tertinggi ke tiga,"tandasnya.
Dengan adanya perolehan HKI, paling tidak menjadi hak ekslusif guna memberi hak penuh kepada inventor maupun pencipta untuk dapat menghilirisasi ataupun mengkomersialisasikannya, sedangkan dalam tahap mediasi bimbingan paten ini diharapkan nantinya segera memperoleh Granted paten. Dia juga menegaskan bahwa yang terpenting nantinya produk KI bisa diaplikasikan ke masyarakat, bisa dikerjasamakan dalam bentuk afiliasi dan memperoleh profit maupun royalti. (ads)