UMK Kota Batu Disahkan Naik Jadi Rp 3 Juta Tahun 2023

Konten Media Partner
8 Desember 2022 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balai Kota Among Tani Kota Batu. Foto/dok TM
zoom-in-whitePerbesar
Balai Kota Among Tani Kota Batu. Foto/dok TM
ADVERTISEMENT
BATU – Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Batu. Pada tahun 2023 nanti, UMK Kota Batu resmi naik sebesar 7,6 persen dari Rp 2.830.367 menjadi Rp 3.030.367.08. Kenaikan ini tidak jauh dari besaran yang diusulkan Pemkot Batu sebesar Rp 3.0035.000 sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Adapun kepastian kenaikan ini setelah ada Keputusan Gubernur Jawa Timur yang diterbitkan per Rabu (7/8/2022). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, pada awak media, Kamis (8/12/2022).
Menurut Erwan Puja Fiatno, naiknya UMK ini diharapkan menjadi awal mula sinergi saling menguntungkan antara pengusaha dan pekerja di Kota Batu. Sebelumnya, usulan kenaikan UMK ini juga sudah melalui diskusi yang panjang dengan serikat pekerja di Kota Batu.
"Saya pastikan semua pihak bisa menerima keputusan ini. Intinya saya kira aman," jelas Erwan.
Sementara itu, Imam Syafii, Ketua SPSI Kota Batu, mengatakan bahwa keputusan dari Pemprov Jatim terkait besaran ini merupakan keputusan terbaik. "Saya kira ketidaksesuaian dengan usulan awal itu karena dampak dari kenaikan BBM baru-baru ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak SPSI Kota Batu melakukan diskresi karena terjadi ketimpangan usulan. Dari yang semula awalnya untuk tahun 2023 hanya naik sebesar 2,46 persen menjadi 8 persen.
Hasilnya kesepakatan bersama Pemkot Batu memutuskan untuk menaikkan sebesar 7,6 persen. Karena terbentur dengan Permenaker no 18 tahun 2022 tentang perhitungan pengupahan.
"Tentunya kami masih sangat bersyukur dengan kenaikan yang cukup signifikan tahun ini. Ini jadi kenaikan paling tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.