Usai Cabuli 18 Siswa, Guru SMP di Malang Desak Korban Sumpah Alquran

Konten Media Partner
7 Desember 2019 19:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Chusnul Huda, tersangka kasus pencabulan terhadap belasan siswa di Malang. (Foto: Khusnul Hasana/Tugumalang.id)
TUGUMALANG.ID – Tersangka guru yang mencabuli 18 siswanya di SMPN 4 Kepanjen, Kabupaten Malang, Chusnul Huda (38) ternyata sudah memiliki kelainan seksual menyukai sesama jenis sejak berusia 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung pada sesi konferensi pers rilis kasus pencabulan di Polres Malang Sabtu siang (5/12/2019).
“Tersangka ini diketahui sudah merasakan suka kepada sesama jenis sejak usia 20 tahun,” terang pria yang akrab disapa Ujung tersebut.
Selain itu, Ujung menyatakan bahwa belasan siswa yang dicabuli tersangka diminta untuk bersumpah di hadapan Alquran agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada orang lain.
"Korban mempercayai tersangka sehingga bersedia melakukan apa yang diminta oleh tersangka. Sebelum mencabuli korban, terlebih dahulu tersangka menyuruh korban bersumpah diatas kitab suci Alquran agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain serta menakuti korban apabila menceritakan maka korban akan celaka," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan modusnya adalah dengan dalih penelitian pelaku.
“Tersangka membujuk korban dengan modus membantu tersangka dalam penelitian S3-nya. Yaitu dengan mengambil sperma korban dan bulu kemaluan korban,” imbuhnya.
Ads
Perbuatan tersangka ini terakhir kali dilakukan sekitar pada bulan Oktober 2019 terhadap korban bernama AS. Atas peristiwa tersebut, salah satu korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada salah seorang guru sehingga membuat korban–korban lain berani menceritakan perbuatan tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka di jatuhi pasal 82 ayat (1) dan (2) junto pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya kurungan penjara paling sedikit 5 tahun atau paling banyak 15 tahun dan denda sebanyak lima triliun rupiah,” tutup orang nomor satu di Polres Malang itu.
ADVERTISEMENT