Viral Tarif Parkir Mahal, Begini Penjelasan Lanud Abd Saleh

Konten Media Partner
2 November 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bandara Abd Saleh, Malang. Foto: Charles Brouwson/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bandara Abd Saleh, Malang. Foto: Charles Brouwson/kumparan)
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Dalam dua hari ini, viral sebuah tarif parkir yang ’super mahal’ di Bandara Abd Saleh, Malang. Dalam pengumuman yang berbunyi ‘tarif parkir khusus’ itu, tarif parkir berlaku sejak 1 November 2019.
ADVERTISEMENT
Tarif-nya adalah untuk bus pariwisata Rp 300.000,- untuk satu jam pertama. Sedangkan satu jam selanjutnya Rp 50.000,-. Sedangkan untuk bus mini Rp 200.000,- untuk satu jam pertama. Sedangkan perjam selanjutnya Rp 50.000,-.
Sedangkan untuk tarif parkir Elf atau HIACE, tarif satu jam pertama Rp 150.000,- dan selanjutnya perjam Rp 25.000,-. Sedangkan untuk tarif mobil dan jeep, satu jam pertama Rp 100.000,- dan tarif untuk jam selanjutnya Rp 25.000,-.
Tarif parkir yang mahal itu, sontak viral di media sosial. Salah satunya di grup facebook Peduli Malang Raya, salah seorang pengguna facebook bernama A Tri Sudarmaji mengunggah tarif tersebut.
Selain itu, salah seorang agen travel, bahkan mengontak wartawan tugumalang.id, tentang kasus yang banyak dikeluhkan oleh agen travel ini.”Sebelumnya tidak pernah ada tarif kayak gini, cuma tarif parkir sebagaimana kendaraan pada umumnya, ini membeatkan,” kata salah seorang agen travel yang enggan disebutkan namanya itu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Abdul Rahman Saleh Letkol Sus Dodo Agus Prio S mengatakan, tarif baru itu memang dikeluarkan oleh Pusat Koperasi Garuda Lanud Abd Saleh. Menurut dia, tarif tinggi itu hanya akan dibebankan pada orang yang jemput, dan memungut tarif pada yang dijemput.”Mereka-kan memungut tarif kepada yang dijemput, jadi mereka bisnis, kita kenakan tarif bisnis juga,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).
Sedangkan untuk warga yang menjemput keluarganya, tidak akan dikenakan tarif ini.”Nanti-kan di tanya, mereka bisnis atau pribadi, kalau bisnis dikenakan tarif bisnis, kalau pribadi yang tidak dikenakan tarif itu,” katanya.
Sedangkan terkait kalau tarif tersebut sudah direvisi, dia mengaku tidak mengetahui.”Nanti saya konfirmasi, karena yang awal saja belum clear, ini ada informasi baru,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui kalau kebijakan yang berlaku sejak 1 November itu, memang menuai polemik.”Mungkin karena sebelumnya tidak dikomunikasikan juga, sehingga memang menuai polemik,” pungkasnya.