Sangat Tepat Fatwa MUI soal Vaksin Tak Batalkan Puasa

Ubaidillah Amin Moch
Santri Kyai NU Yang ingin mengabdi untuk negeri, Bukan orang Baik, ingin menjadi baik
Konten dari Pengguna
17 Maret 2021 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ubaidillah Amin Moch tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi vaksin corona Moderna.
 Foto: Lucy Nicholson/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona Moderna. Foto: Lucy Nicholson/REUTERS
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini komisi fatwa MUI pusat menerbitkan fatwa tentang bolehnya melakukan Vaksin COVID-19 bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan dan status puasanya tetap sah atau tidak batal.
ADVERTISEMENT
Fatwa tersebut bagi kami merupakan keputusan yang sangat tepat dan patut menjadi pedoman bagi umat muslim di Indonesia, agar tidak menjadikan bulan suci Ramadhan sebagai penghalang berlangsungnya proses vaksinasi COVID-19 demi terbentuknya herd immunity.
Mengingat sepanjang yang kami pelajari dalam literatur fikih klasik, hukum suntik bagi orang yang berpuasa sejatinya merupakan persoalan yang mukhtalaf fih (terdapat perbedaan pendapat di antara Ulama’) dalam hal membatalkan puasa atau tidaknya. (Baca: Taqrirat as-Sadidah Hal. 452, Karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf).
Sehingga memilih qoul (pendapat) ulama’ yang berpandangan bahwa suntik atau vaksin tidak membatalkan puasa adalah pilihan yang tepat dalam konteks masa pandemi seperti saat ini.
Kami berharap pandangan keagamaan seperti ini didukung secara penuh oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kami juga sangat mengharap pada Komisi Fatwa MUI serta ormas keagamaan yang lain agar mengembangkan lebih lanjut fatwa-fatwa yang berkaitan dengan pemutusan mata rantai COVID-19, seperti fatwa tentang legalitas tes swab bagi tenaga kesehatan (nakes) yang sedang menjalankan puasa ramadhan, mengingat di berbagai Rumah Sakit ada aturan yang mengharuskan para nakes untuk tes swab terlebih dahulu sebelum melakukan proses vaksinasi, dengan begitu keberlangsungan vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dapat berjalan secara optimal.
----
Ubaidillah Amin Moch
Wakil ketua PP LAZISNU & pengasuh pondok pesantren Kaliwining jember