AS, Inggris, dan Prancis Tolak Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir
ADVERTISEMENT
Puluhan negara menyetujui perjanjian pelarangan penggunaan senjata nuklir dalam sidang umum PBB, Rabu (20/9) di New York. Dilansir reuters, perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah 50 negara mengesahkannya.
ADVERTISEMENT
Namun beberapa negara termasuk di antaranya Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis memboikot perjanjian tersebut. Kemungkinan terbesar alasannya adalah ketiga negara ini termasuk dalam 9 negara yang diyakini memiliki senjata nuklir.
Perjanjian tersebut diterapkan pada Juli oleh dua pertiga dari 193 negara anggota PBB setelah melakukan perundingan selama berbulan-bulan yang sama sekali tidak diikuti oleh Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan beberapa negara lainnya.
Uji coba senjata nuklir yang dilakukan Korea Utara awal bulan ini menyebabkan ketegangan internasional.
Presiden AS Donald Trump membahas tentang ancaman nuklir Korea Utara ini di hadapan 193 anggota Majelis Umum PBB pada Selasa bahwa jika merasa terancam, AS akan "menghancur-leburkan" negara yang dihuni 26 juta orang tersebut. Trump juga menambahkan dengan mengejek Kim Jong-un, sebagai "manusia roket".
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mencatat bahwa kecemasan global mengenai senjata nuklir berada pada tingkat tertinggi sejak berakhirnya Perang Dingin karena uji coba nuklir dan rudal yang provokatif oleh Korea Utara.
"Masih ada sekitar lima belas ribu senjata nuklir. Kami tidak dapat membiarkan senjata maut itu membahayakan dunia dan masa depan anak-anak kita," kata Orang nomor satu di PBB itu.