Dewan Pengawas KPK

Konten dari Pengguna
24 September 2019 11:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Usurna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam suatu tulisan di media online, seorang mantan komisioner KPK, yang tidak sampai menyelesaikan baktinya di KPK, memberikan argumen bahwa terhadap KPK tidak perlu dibentuk dewan pengawas. Logika substansi berpikir yang dicoba dikemukakan adalah kewenangan dewan pengawas sangat besar dan bahkan lebih besar dari kewenangan komisioner KPK.
ADVERTISEMENT
Bapak itu membandingkan Kompolnas yang berwenang mengawasi Polri, Komisi Kejaksaan (komjak) yang mengawasi Kejaksaan dan Komisi Yudisial (KY) yang mengawasi MA. Narasi Logika substansi yang dimunculkan adalah Kompolnas, Komjak, dan KY hanya memiliki kewenangan dalam hal kinerja, sikap, dan perilaku tanpa melakukan pengawasan di bidang core business yang merupakan kewenangan utama lembaga yang diawasinya.
Sampai di sini memang benar dan tepat. Namun, bapak ini tidak bijak karena tidak mau jujur menjelaskan ke mana penyidik polri mengajukan izin penggeledahan, penyitaan, dan penetapan penyitaan.
Harusnya, bapak itu menjelaskan bahwa penyidik polri harus mengajukan ke Ketua Pengadilan Negeri, suatu lembaga di luar institusi polri yang betul-betul di luar kendali polri.
ADVERTISEMENT
Memang benar bahwa Kompolnas tidak masuk dalam core business polri di antaranya proses penyidikan, namun penyidik polri, atas perintah undang-undang, harus mengajukan izin dan penetapan ke Pengadilan Negeri, sementara UU KPK yang baru memberikan keistimewaan kepada KPK dengan cukup mengajukan ke Dewan Pengawas yang ada dalam badan KPK dan bukan institusi diluar KPK. Apa maknanya? Kerahasiaan jauh lebih terjamin daripada KPK harus mengajukan ke Pengadilan Negeri yang bukan dalam kontrol KPK.
Ketakutan Dewan Pengawas KPK akan ditunggangi oleh kekuasaan kegelapan (mungkin yang bapak itu maksudkan adalah pemerintah atau lebih spesifiknya Presiden?), menjadikan masyarakat semakin tanda tanya: Ada apa dengan KPK, kok sampai demikian takutnya mendapatkan unit baru yang namanya Dewan Pengawas?
ADVERTISEMENT
Maka, kita patut was-was karena mungkin saja benar rumor selama ini bahwa bapak itu menjadi bagian yang mengubah tujuan pembentukan KPK dari lembaga utama pemberantasan korupsi menjadi lembaga yang menjadi kendaraan politik untuk pencapaian tujuan kelompoknya.
Dewan pengawas bisa saja bukan unit kerja baru di KPK, bisa saja Dewan Penasihat KPK yang saat ini sudah ada ditambahkan kewenangannya, karena secara nomenklatur tidak dijelaskan apakah harus membuat unit kerja baru. Nah, masalahnya, saya tidak paham siapa yang mengangkat dewan penasihat KPK saat ini, yang saya paham hampir semua Dewan Penasihat KPK yang pernah ada dan ada saat ini ada, cenderung sibuk tampil ke publik untuk jadi juru bicara atau juru bela KPK, bukan sibuk ngademin situasi dan memberi nasihat ke pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam UU KPK baru, secara tegas disebutkan Presiden yang memilih anggota dewan pengawas sedangkan penasihat tidak ada penjelasan formal bagaimana sistem pengangkatannya hanya diatur oleh ps 55 Peraturan KPK No 3/2018 yang lebih sarat dengan kepentingan.
Intinya, seperti jargon KPK, kalau bersih kenapa risih, kalau tidak ada apa-apa di KPK, kenapa takut diawasi.
Umar Surya Fana