Dosen UMY Berikan Sosialisasi Penerapan Larangan Riba Dalam Kegiatan 'Pinjol'

UMY Mengabdi
Berita tentang UMY
Konten dari Pengguna
25 April 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UMY Mengabdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dosen UMY Berikan Sosialisasi Penerapan Larangan Riba Dalam Kegiatan 'Pinjol'
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Danang Wahyu Muhammad, Ahdiana Yuni Lestari dan Izzy Al Kautsar, Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melaksanakan kegiatan pengabdian berupa pemberian pemahaman tentang Penerapan Larangan Riba Dalam Kegiatan Pinjaman Online bagi Jamaah Masjid Nurjannah, Grojogan Lor, Bantul. Danang Wahyu, selaku Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat membuka kegiatan pengabdian pada Minggu, 17 Maret 2022 yang dihadiri oleh segenap Tim Pengabdian, Remaja Masjid, Pengurus Takmir dan Jamaah Masjid Nur Jannah, Grojogan Lor, Tamanan, Banguntapan, Bantul.
ADVERTISEMENT
Penyelenggaran pengabdian masyarakat tersebut menuai antusiasme yang luar biasa dari para jamaah masjid Nur jannah dan juga peserta lainnya. Hal ini terlihat dari minat para peserta diskusi pada sesi diskusi dan dilanjutkan dengan konsultasi kepada para pembicara.
Menurut Danang, ada beberapa prinsip syariah yang harus dipahami dalam aktivitas perekonomian halal, yaitu bebas dari Maysir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil. Hal ini sesuai dengan ketentuan QS. Al Baqarah ayat 282-283. Demikian pula dalam kegiatan pinjaman online juga dengan istilah fintech (financial technoligy). Kriteria yang harus dimiliki oleh fintech syariah agar sesuai dengan syariat Islam yaitu pada transaksinya tidak mengandung unsur riba, tidak dilakukan dengan cara penipuan (gharar), tidak memberikan mudharat pada penggunanya, dan harus ada kejelasan antara peminjam dan orang yang dipinjami.
ADVERTISEMENT
Lanjut Izzy Al Kautsar, dari 106 jumlah lembaga pinjaman online yang diberikan izin oleh OJK, setidaknya ada 8 (delapan) lembaga pinjaman online yang menggunakan prinsip syariah. Pinjaman online memang diperbolehkan secara syariah, namun dengan berbagai syarat yang tidak melanggar aturan syariah sesuai dengan Fatwa DSN No.117/ DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah (Fintech Syariah). Fintech syariah yang memiliki sertifikasi halal dari MUI pertama di Indonesia ialah Paytren pada tahun 2017.
Ahdiana menyimpulkan bahwa, seyogyanya peminjam online secara syariah memiliki pengetahuan secara detail tentang legalitas, prinsip syariah dan konsekuensi-konsekuensi lainnya, sehingga peminjam tidak akan terjerumus pada praktek riba dan akhirnya merugikan dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Sebagai penutup kegiatan ini adalah penyerahan hibah oleh Danang, selaku Ketua Tim Pengabdian kepada Mitra Pengabdian Ketua Takmir Masjid Nur Jannah, H. Sururi, Akt. Danang berharap kegiatan memberikan manfaat bagi Jamaah.