Kolaborasi Dosen UMY dan SIBERMU Edukasi Apoteker tentang Rekam Medis Elektronik

UMY Mengabdi
Berita tentang UMY
Konten dari Pengguna
25 April 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari UMY Mengabdi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kolaborasi Dosen UMY dan SIBERMU Edukasi Apoteker tentang Rekam Medis Elektronik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ahdiana Yuni Lestari, S.H., M.Hum., pakar Hukum Kesehatan yang merangkap sebagai Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarat bersama dengan Muhammad Thesa Ghozali, Dr. apt., S.Farm, M.Sc., melaksanakan kegiatan Pengabdian Masyarakat dengan judul “Sosialisasi Hukum Farmasi dan PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis di RS PKU Muhammadiyah Gamping.” Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Afriansyah Tanjung, S.H.,M.Kn.,CSA sebagai pakar Hukum Kesehatan dari Sibermu dan menggandeng Dr. Subiharta, S.H.,M.Hum seorang Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dihadiri oleh Apoteker, Perekam Medis dan staf Biro Hukum RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS PKU Muhammadiyah Kota, RS PKU Muhammadiyah Bantul, RS PKU Muhammadiyah Sleman dan RS AMC Yogyakarta. Pengabdian masyarakat dilaksanakan pada hari Jumat, 22 Maret 2024 di Ruang Rapat KH Mas Mansyur, Gd. Siti Walidah, Lantai 3, RS PKU Muhammadiyah Gamping. Acara dibuka oleh Direktur Pendidikan, Pelatihan dan Mutu RS PKU Muhammadiyah Gamping, dr. Supriyatiningsih, M.Kes, Sp.OG (K), Ph.D.
Penyelenggaran pengabdian masyarakat tersebut menuai antusiasme yang luar biasa dari para Apoteker dan juga peserta lainnya. Hal ini terlihat dari minat para peserta seminar pada sesi diskusi kepada para pembicara.
Afriansyah Tanjung, menjelaskan bahwa setelah disahkannya PMK Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, maka konsekuensi yuridisnya adalah seluruh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk apotik harus menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2023. Afriansyah kerap kali menegaskan bahwa data rekam medis elektronik merupakan informasi penting mengenai kondisi klinis pasien yang tidak boleh tersebar. Karenanya, para tenaga kesehatan terkhusus Apoteker dan Perekam Medis di dilingkungan RS Muhammadiyah harus menjaga serta menggunakan rekam medis elektronik secara legal dan juga bijak. Hal tersebut disebabkan karena rekam medis elektronik rawan untuk tersebar ke publik karena kurangnya keamanan yang ada. Padahal data rekam medis elektronik tersebut merupakan data yang menjadi sumber otentik, terpercaya, aktual, serta faktual sehingga tidak melanggar Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Hal yang sama juga ditekankan oleh Ahdiana sebagai salah satu pemateri dalam kegiatan tersebut. Bahwasanya, dalam praktek, adakalanya terjadi kesalahan pelayanan obat (medication error) oleh seorang Apoteker, misalnya mengganti resep dokter tanpa diinformasikan kepada pasien. Untuk itu Apoteker wajib mengetahui aspek hukum serta tanggung jawab hukum perdata, pidana dan hukum administrasi yang harus ditaati.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya malpraktik yang dapat merugikan pasien. Lanjut Dr. Subiharta, Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyatakan bahwa rekam medis elektronik yang bagus akan memberikan perlindungan hukum, kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, namun sebaliknya pembuatan rekam medis elektronik yang tidak sempurna, melanggar undang-undang, tidak dibuat dengan memegang teguh etika profesi dan tidak menjunjung tinggi professional justru akan mengakibatkan pertanggungjawaban baik dari aspek administrasi, kode etik, gugatan perdata bahkan dapat bertanggung jawab secara pidana karena adanya dugaan malpraktik.
ADVERTISEMENT
Lanjut Ghozali, Dosen Prodi Farmasi FKIK UMY menambahkan bahwa integrasi profesi farmasi dalam rekam medis sesuai dengan PMK No. 24 tidak hanya meningkatkan kualitas perawatan pasien, tetapi juga meningkatkan keamanan dan efektivitas penggunaan obat. Hal ini memastikan bahwa pasien menerima perawatan yang holistik dan terkoordinasi dari seluruh tim kesehatan.
Melalui diskusi ini, peserta dan juga para petugas kesehatan terkhusus profesi Apoteker dapat memahami dengan betul mengenai rekam medis elektronik. Serta dapat mentaati hukum dan juga tanggung jawab para tenaga kesehatan agar tidak terjadi kasus malpraktik maupun kebocoran data medis pasien.