Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal

uni dzalika
Sedang belajar menulis.
Konten dari Pengguna
22 Oktober 2019 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari uni dzalika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun terakhir, minat saya tentang bisnis dan keuangan mulai meningkat. Apalagi di masa sekarang semakin marak aplikasi fintech online di mana semua proses pengajuan hingga pencairan dana sangat mudah dan instan, sangat menarik untuk dicoba, 'kan? Dulunya, sebagai orang yang awam tentang hal tersebut, saya kira semua aplikasi yang berurusan dengan uang adalah hal yang wajar, yang sah, sampai akhirnya saya tahu jika belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berarti termasuk ke dalam hal ilegal dan itu sangat membahayakan.
sumber foto : pexels.com
Akhir pekan lalu (16/10) saya menghadiri diskusi terbuka IndoSterling Forum VIII bersama Satgas Waspada Investasi: Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal yang diadakan di Conclave, Jakarta. Forum ini secara regular mengadakan kegiatan setiap 2-3 bulan sekali dan selalu menghadirkan pakar kredibel regulator sesuai topik diskusinya seperti pelaku ekonomi, industries insiders, dan komunitas yang relevan dengan topik bahasan. Sebelum acara dimulai, kami makan siang dengan Bakmitopia dan Baksotopia yang membuat saya jadi lebih fokus untuk menyimak diskusi.
ADVERTISEMENT
Nah, dalam IndoSterling Forum VIII menghadirkan pakar kredibel tentang fintech yaitu;
Sumber foto : Bowo Susilo
Risiko Berutang Melalui Fintech Ilegal
Acara dibuka dari Pak Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi yang menceritakan tentang banyaknya laporan masuk terkait pinjaman online ilegal karena dikejar-kejar oleh debt collector dan banyak mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Ternyata, walaupun sistemnya online, ketika pinjaman tersebut ilegal maka penagihannya pun akan ilegal dan sulit untuk dilindungi oleh hukum.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online menjadi trend yang banyak digunakan pelaku usaha karena semua bebas mereka yang mengatur dan konsumen butuh dan (atau) ingin uang sehingga terjerat di jasa pinjaman ilegal. Lantas, apa saja hal yang mengidentifikasi hal tersebut adalah ilegal?
1. Perusahaan tidak terdaftar di OJK,
2. Syarat, ketentuan dan hak yang berlaku tidak jelas,
3. Ketika selesai menekan perjanjian dan masuk ke penagihan, banyak dilakukan intimidasi, kekerasan psikis, pelecehan seksual dan semua hal yang merugikan konsumen,
4. Tidak ada keterbukaan informasi dari perusahaan fintech,
5. Aplikasi yang digunakan tidak menggunakan google play store, tapi dengan link unduh yang disebar melalui SMS dicantumkan dalam situs Fintech P2P Lending Ilegal,
6. Adanya penyalahgunaan data pribadi. Dalam hal ini, fintech legal tidak akan meminta akses galeri dan kontak di ponsel, sementara yang legal akan meminta akses galeri, kontak, dan hal pribadi lainnya sehingga data dengan mudah dicuri.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat tanda-tanda di atas, yang tidak terpikirkan oleh saya ada di poin nomor enam, yang mana sering kali saat mengunduh aplikasi apa pun saya selalu ceklis 'allow' ketika mereka meminta akses. Melalui diskusi ini saya baru tahu bahwa data tersebut dapat disalahgunakan.
Saat ini, Satgas, Kementerian Kominfo dan Polri sedang berupaya mencari dan mendeteksi beragam aplikasi ilegal untuk diblokir melalui Kominfo. Anggota Satgas Waspada Investasi meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI, Kejaksanaan RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Agama RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan.
ADVERTISEMENT
Tentang Perlindungan Konsumen
Menurut Pasal 2 POJK 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Jo. Pasal 29 POJK 77 tahun 2016 menyebutkan bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan pengguna yaitu:
Selain itu, menurut peraturan OJK RI No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 30 ayat 1 yaitu Penyelenggara wajib menjaga, kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
Hal-hal yang Harus Dipahami Sebelum Memilih Jasa Pinjaman Online
Yang paling mendasar saat ingin mengajukan pinjaman online, perlu diketahui bahwa aplikasi pinjaman legal selalu menyepakati harga tarif, tidak mengintimidasi, terdaftar di OJK, dan jika saat di penawaran awal kita tidak setuju atau tidak cocok maka perjanjian belum sah dan bisa dibatalkan. Tidak seperti yang ilegal dengan cara memaksa. Jadi sebelum meminjam kamu harus benar-benar mengerti manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
ADVERTISEMENT
Nah, semoga kita tidak terjerumus ke pinjaman online ilegal dan sebarkan informasi ini ke semua orang yang kamu kenal agar mereka lebih peduli lagi jika ingin mencoba berbagai aplikasi fintech.
Selain itu, sebagai konsumen dan masyarakat yang peduli dengan hal ini, kita juga bisa kok melaporkan fintech ilegal dengan cara berikut;
Kontak OJK 157
(Jam operasional: 08:00 – 17:00 WIB)
Fax: 021-3866032
Surat: Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK, Menara Radius Prawiro Lt. 24, Kompelk Perkantoran Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta
Website: http://sikapiuangmu.ojk.go.id