Ketua MK RI Beri Kuliah Umum di UAD

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
27 Februari 2024 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selenggarakan kuliah umum bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI (Dok. Bagus)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) selenggarakan kuliah umum bersama Ketua Mahkamah Konstitusi RI (Dok. Bagus)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sabtu, 14 Februari 2024, Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Kesiapan Mahkamah Konstitusi dalam Mengantisipasi Potensi Sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024”. Agenda tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Yang Mulia Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai tamu yang diistimewakan.
ADVERTISEMENT
Acara dimulai dengan sambutan dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. Gatot Sugiharto, S.H., M.H. Ia menyampaikan penghormatan dan apresiasinya karena satu dari sembilan hakim MK dapat hadir memenuhi undangan. “Pertama yang kemudian membahagiakan adalah bersama-sama hadir di tengah kita Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan benteng terakhir terkait dengan menjaga konstitusi di Indonesia. Di sana ada sembilan Hakim Konstitusi, satu di antaranya hadir bersama-sama kita. Ini adalah suatu kesyukuran dan kebanggaan bagi kita semua bisa bersama-sama hadir dan nanti kita bersama-sama mendengarkan apa yang disampaikan oleh Yang Mulia dan menjadi bahan kajian kita semua.”
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menurut undang-undang mengurusi sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden. “Paradigma MK ini sekarang sudah bersama pemilihan kepala daerah (pilkada) rumpunan dari pemilihan umum (pemilu). Apalagi diperkuat dengan putusan MK Nomor 86 Tahun 2022 yang semula kewenangan MK mengadili perkara pilkada sifatnya sementara, itu kemudian menjadi permanen,” Suhartoyo mengenai posisi MK dalam pengajuan sengketa pemilu.
ADVERTISEMENT
Tahapan pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden meliputi pengajuan permohonan, penyampaian laporan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, RPH permohonan pihak terkait, penerbitan ketetapan pihak terkait, dan penyampaian salinan permohonan kepada pihak terkait. Selain itu juga pemberitahuan sidang pertama kepada para pihak dan Bawaslu, pemeriksaan pendahuluan, penyerahan berkas-berkas terkait, pemeriksaan persidangan, pengucapan putusan Mahkamah, dan penyerahan salinan putusan Mahkamah. Dalam mempersiapkan sengketa pemilu, MK membentuk gugus tugas yang terdiri 600 pegawai berpengalaman mengikuti sidang-sidang sebelumnya, sehingga dapat meminimalisir adanya potensi-potensi pihak yang bergabung dalam gugus tugas itu mendapatkan tugas yang masih baru.
Pada akhir acara, Ketua Mahkamah Konstitusi menyempatkan menjawab pertanyaan dari alumni maupun mahasiswa berbagai fakultas yang hadir. Peserta sangat aktif dan antusias dalam memberikan pertanyaan sekaligus tidak meninggalkan kesempatan bertanya langsung ke Ketua Mahkamah Konstitusi. (Bgs)
ADVERTISEMENT