Muhammadiyah Tobacco Control Networks Deklarasikan 8 Poin Pengendalian Tembakau

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
30 November 2021 8:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Networks yang mengkaji pengendalian tembakau dari berbagai perspektif dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2021 (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Networks yang mengkaji pengendalian tembakau dari berbagai perspektif dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2021 (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pondasi kesehatan merupakan faktor penting bagi pertumbuhan bangsa dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kesehatan menjadi salah satu indikator utama dalam mengukur kualitas setiap penduduk Indonesia, selain pendidikan dan pendapatan dalam pengukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
ADVERTISEMENT
Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan Islam secara konsisten selalu menyuarakan amar makruf nahi mungkar. Begitu pula Muhammadiyah selalu konsisten dalam pengendalian tembakau bahkan memfatwakan haram rokok serta rokok elektrik. Perjuangan yang terus digaungkan oleh semua pegiat tembakau di Muhammadiyah melalui berbagai lini ini, sesuai dengan fokus kajian dan riset masing-masing. Seperti dalam Talkshow Muhammadiyah Tobacco Control Networks (MTCN), Sabtu (27-11-2021) yang mengkaji pengendalian tembakau dari berbagai perspektif dalam rangka Hari Kesehatan Nasional 2021.
“MTCN adalah salah satu ujung tombak persyarikatan Muhammadiyah dalam penanggulangan tembakau yang berbasis pada perguruan tinggi. Upaya ini menjadi implementasi dari upaya nahi munkar yang menjadi komitmen Muhammadiyah,” kata Wakil Ketua MPKU dan Pembina MTCN dr. Hj. Esty Martiana Rachmie, M.Kes. dalam sambutannya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan ini Esty juga membacakan deklarasi MTCN yang memuat delapan poin. Pertama, menegaskan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring, maupun konten media digital. Kedua, mendukung Presiden untuk segera mengesahkan revisi PP 109 Tahun 2012 dan konsisten menaikkan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok. Ketiga, menambahkan pasal pelarangan total iklan dan promosi rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Keempat, memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian kota ramah anak. Kelima, memasukkan penegakan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. Keenam, Menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok. Ketujuh, mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. Kedelapan, penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku.
ADVERTISEMENT
Salah satu narasumber, Dr. Frida Kusumastuti menyoroti terpaan iklan rokok terhadap anak-anak. “Bonus demografi Indonesia bisa sia-sia jika anak-anak tidak sehat karena konsumsi rokok. Jumlah anak merokok 2018 berdasarkan data Atlas tembakau Indonesia sudah mencapai 7,6 juta atau hampir setara dengan gabungan jumlah penduduk Surabaya dan Yogyakarta.”
Lebih lanjut dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, tiga besar pemicu anak merokok adalah paparan iklan televisi, gambar bungkus rokok yang ada di warung, dan iklan rokok media luar ruang. Sementara belanja iklan terus naik.
Pembicara kedua Nurul Kodriati, S.Kep., Ns., M.Med., Sc., P.hD. dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) memaparkan sudut pandang baru tentang maskulinitas. “Angka terbesar perokok adalah di kalangan laki-laki, sehingga perlu ada narasi yang bernada positif untuk mendorong laki-laki lebih berperan positif bagi keluarganya dengan tidak merokok,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pemateri ketiga Vella Rohmayani, S.Pd., M.Si. dosen Fakultas Ilmu Kesehatan (MTCC UM Surabaya) mengatakan, sangat penting mengolah tembakau menjadi komoditas lain yang lebih bermanfaat, salah satunya adalah mengolahnya menjadi larvasida.
“Tembakau merupakan tanaman dengan efektivitas larvasida yang tinggi. Karena penggunaan dosis rendah dari ekstrak tembakau sudah dapat menyebabkan kematian pada larva nyamuk Aedes sp., Anopheles sp., dan Culex sp. yang merupakan vektor dari berbagai penyakit berbahaya,” imbuh Vella.
Pembicara berikutnya terkait dengan tinjauan hukum oleh Sahrul, M.H. dari Universitas Muhammadiyah Mataram tentang Penegakan dan Tantangan Advokasi Perda KTR. Sahrul memaparkan pengalamannya dalam mendampingi proses dan penerapan Perda KTR di Mataram. “Kami melakukan edukasi juga pada masyarakat untuk mengetahui hak sebagai masyarakat mendapatkan lingkungan yang sehat.”
ADVERTISEMENT
Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan, Menko PMK RI drg. Agus Suprapto, M.Kes. dalam sambutannya sebagai keynote speaker, sangat mengapresiasi dan mendukung langkah yang dilakukan oleh MTCN dalam mengendalikan pemakaian tembakau.
“Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk perokok terbesar di dunia. Oleh sebab itu kita harus terus mengawal bersama kebijakan pengendalian konsumsi tembakau baik dari sisi fiskal maupun nonfiscal. Perlu diketahui, saat ini mulai terjadi penurunan realisasi dari upaya tersebut,” tuturnya.
Ia berharap, MTCN ke depannya akan terus konsisten bergerak dalam mengupayakan pengendalian tembakau di Indonesia, karena seyogianya kesehatan Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh penduduknya.
MTCN merupakan jaringan yang menghimpun Tobacco Control Centre di lingkungan Muhammadiyah antara lain TCC UM Yogyakarta, TCC UAD, TCC UM Magelang, TCC UM Purwokerto, CHEDS ITB Ahmad Dahlan Jakarta, TCC UM Aceh, TCC UM Surabaya, TCC UM Mataram, Ortom TC IPM, IMM, dan NA. Talkshow juga menampilkan video pernyataan komitmen dari seluruh jaringan MTC termasuk ‘Aisyiah. (doc/ard)
ADVERTISEMENT