Pencegahan Pernikahan Dini Pada Generasi Muda

NEWS UAD
Informasi terkini Universitas Ahmad Dahlan
Konten dari Pengguna
20 Februari 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari NEWS UAD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa KKN Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Adakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini (Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa KKN Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Adakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini (Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena pernikahan dini kian marak terjadi di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Sepanjang tahun 2022, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DI Yogyakarta mencatat sebanyak 632 kasus pernikahan dini, yang 84% di antaranya diakibatkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Meskipun angka ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, situasi tersebut tetap memprihatinkan mengingat dampak negatif yang ditimbulkan seperti perceraian, stunting, hingga kematian ibu dan bayi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, terdapat kenaikan yang signifikan terhadap kasus pernikahan dini pada bulan Januari 2023 hingga pertengahan Februari 2024 yakni 10 kasus. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 17 Februari 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Reguler 119 Unit X.B.II menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Padukuhan Pandak Kelurahan Wijirejo, Kecamatan Pandak, Bantul. Dalam realisasinya, mahasiswa menggandeng KUA setempat sebagai narasumber dan menonton film bersama.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan silaturahmi antarkarangaruna RT 1 hingga 7 bisa terjalin lebih erat, menambah wawasan maupun pengetahuan, sekaligus membantu pemuda dan pemudi mempersiapkan pernikahan dengan lebih matang sesuai batas usia yang ditetapkan,” terang Abna Maulana selaku ketua KKN.
ADVERTISEMENT
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan atau keduanya yang memiliki usia masih di bawah umur. Sementara itu, batasan usia perkawinan yang diizinkan dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
Abdullah Mahfuzh, S.Ag., M.H. selaku Kepala KUA Kecamatan Pandak sekaligus narasumber mengungkapkan, “Pernikahan dini bisa dihindari dengan memperkuat iman dan takwa, menanamkan prinsip ‘I am young with choices’, mengatur keuangan sebaik mungkin, mempererat tali persaudaraan, memperbanyak aktivitas positif yang berdampak pada pengembangan diri, dan yang utama ialah siap menikah bila sudah dewasa.” (ish)