1 dari 2 Pelaku Begal Sopir Taksol di Palembang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 November 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marmada, salah ssatu pelaku pembegalan soppir taksol di saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Marmada, salah ssatu pelaku pembegalan soppir taksol di saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Marmada Saputra Jaya (21 tahun), diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. pria yang tercatat sebagai warga Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, ini merupakan salah satu pelaku pembegalan terhadap Nova Hadinata (37 tahun), seorang sopir taksi online (taksol).
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara, mengatakan pelaku dibekuk dari kediaman keluarganya di kawasan Lemabang, Kecamatan IT II, Palembang, saat tengah menyiapkan diri untuk kabur, Selasa (12/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku ini memang sudah merencanakan aksinya. Selain untuk mengambil barang korban, pelaku juga berniat menghabisi nyawa korbannya," kata Yon saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/11).
Menurut Yon, saat menjalan aksinya pelaku diketahui sengaja meminjam ponsel orang lain untuk memesan taksi online, dan minta dijemput di depan Lorong Garuda II, HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Bersama dengan pelaku lainnya yakni Bobi Satria (DPO), keduanya dijemput korban yang mengendarai mobil Toyota Calya BG 1430 EG. Saat itu, pelaku Marmada ini duduk di kursi samping sopir, sedangkan satu pelaku lain duduk di belakang.
ADVERTISEMENT
"Nah, saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku Bobi langsung menusuk korban. Tapi karena korban melawan, kedua pelaku kemudian menghujani korban dengan tusukan," katanya.
Yon bilang, korban yang sudah bersimbah darah kemudian berhasil keluar dari mobil untuk meminta pertolongan warga, sementara kedua pelaku yang mengetahui hal itu langsung melarikan diri tanpa membawa satupun barang milik korban.
"Aksi mereka ini sudah terencana dengan baik, tapi gagal karena korbannya melawan," katanya.
Atas peristiwa ini, Yon mengingatkan masyarakat khususnya para sopir taksol agar lebih meningkatkan kewaspadaan, sehingga tidak sembarangan menerima orderan. Apalagi saat malam hari.
"Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Jadi sopir taksol hendaknya dapat lebih berhati-hati," katanya.
Untuk pelaku sendiri, kata Yon, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan. Selain itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku Marmada mengaku memang telah berencana untuk melakukan aksi tersebut. Tujuannya untuk medapatkan uang agar bisa membayar utang yang dimilikinya sebesar Rp 1,5 juta.
"Ya rencananya mobil korban memang mau diambil, tapi kami belum tahu mau menjualnya kemana," katanya. (jrs)