11.275 Napi di Sumsel Dapat Remisi di HUT ke-77 RI

Konten Media Partner
13 Agustus 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (ist)
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Kelas I Pakjo Palembang. (ist)
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel mengajukan remisi bagi 11.275 warga binaan atau narapidana dalam rangka HUT ke-77 RI.
ADVERTISEMENT
Kabid Pembinaan, Bimbingan Informasi, dan Teknologi Kemenkumham Sumsel, Pudjiono Gunawan, mengatakan 11.275 warga binaan terdiri atas 5.916 kasus narkotika, 10 kasus korupsi, dan selebihnya kasus pidana umum lainnya.
"Napi yang mendapatkan remisi itu berasal dari 20 Lapas dan Rutan dalam wilayah Sumsel," katanya, Sabtu (13/8).
Pudjiono bilang, dari jumlah itu pula 257 napi di antaranya mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Remisi umum II itu merupakan pengurangan masa pidana 1-6 bulan.
Sementara untuk warga binaan anak, akan berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik selama menjalani pidana minimal 6 bulan. Kemudian, mengikuti program pembinaan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.
"Pemberian remisi nantinya akan di adakan di LPKA Pakjo Palembang pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang," katanya.
ADVERTISEMENT
Pudjiono berharap kepada warga binaan yang nantinya mendapatkan remisi bebas dan kembali ke lingkungan masyarakat hendaknya dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Kami berharap mereka akan menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana di kemudian hari," katanya.