11 Fakta Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Palembang

Konten Media Partner
25 April 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan, telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Acundra (21 tahun) dan Ridwan (45 tahun) yang terjerat kasus pembunuhan seorang sopir taksi online (Grab) bernama Sofyan (45 tahun), di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Vonis hukuman mati tersebut menjadi akhir dari penegakan keadilan atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 tersebut. Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum mengenai kasus pembunuhan sadis tersebut hingga pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua pelaku.
1. Pelaku terdiri dari empat orang
Berdasarkan dari fakta di persidangan, diketahui pelaku pembunuhan terhadap sopir Grab atas nama Sofyan terdiri dari empat orang. Yakni Ridwan (45 tahun ), FR (16 tahun), Acundra (21 tahun), dan Akbar (31 tahun). Keempatnya merupakan warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumatera Selatan.
2. Menggunakan akun perempuan saat memesan taksi online
Pada tanggal 29 Oktober 2018, pelaku sebelumnya sempat memesan taksi online menggunakan aplikasi Gocar. Namun, tiga kali pesanan mereka dibatalkan oleh driver. Hingga akhirnya pelaku minta bantuan kepada seorang perempuan berinisial TY (saksi) untuk memesan taksi online. Kebetulan saat itu, TY hanya memiliki akun Grab.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijemput dari SPBU KM 5 dan minta diantarkan ke KFC Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Karena merasa curiga penumpangnya adalah laki-laki, di perjalanan korban sempat mengirim pesan singkat lewat grup WhatsApp sesama sopir taksi online, korban meminta rekan yang lain untuk dapat memantau pergerakan kendaraannya.
Ridwan dan Acundra saat mendengarkan vonis hakim (foto: abp/Urban Id)
3. Istri korban melapor ke Polda Sumsel
Mengetahui suaminya tak kunjung pulang ke rumah, istri Sofyan yang bernama Fitriani (43), sempat menanyakan keberadaan suaminya kepada rekan-rekan sesama sopir taksi online, pada tanggal 30 Oktober 2018. Hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel di hari yang sama.
4. Polisi berhasil menangkap pelaku pertama
Pada 11 November 2018, sepekan lebih melakukan proses penyelidikan, jajaran Polda Sumsel berhasil menangkap Ridwan (45), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang merupakan salah seorang pelaku pembunuhan Sofyan. Dari hasil penangkapan tersebut diketahui bahwa korban Sofyan telah dibunuh oleh keempat pelaku.
ADVERTISEMENT
5. Jenazah korban ditemukan sudah menjadi tulang belulang
Setelah melakukan penyelidikan dari keterangan Ridwan, tim Jatanras Polda Sumsel dibantu dengan Polres Muratara berhasil menemukan jenazah korban di semak-semak perkebunan sawit, Desa Lakitan, Muratara, pada 13 November 2018.
Saat ditemukan, jenazah korban tinggal tulang belulang bersama dengan pakaian yang dikenakan korban. Polisi pun membawa jenazah tersebut ke RS Bhayangkara Palembang.
6. Dua pelaku lainnya menyerahkan diri
Selang satu hari usai jenazah korban ditemukan, pelaku lainnya yakni FR (16 tahun) didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Musi Rawas, 14 November 2018. Kemudian, disusul oleh satu pelaku lainnya yakni Acundra (21 tahun) yang turut menyerahkan diri pada keesokan harinya.
Keduanya menyerahkan diri dengan alasan takut ditembak mati, sesuai dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Salah satu terpidana mati, Acundra saat sebelum divonis oleh majelis hakim (foto: abp/Urban Id)
7. Satu pelaku masih buron
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, satu pelaku terakhir yakni Akbar (31 tahun) yang diduga sebagai dalang dari kasus pembunuhan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Meski belum diketahui keberadaannya, namun pihak kepolisian memastikan akan menangkap pelaku hidup atau mati.
8. Pelaku FR Dihukum 10 tahun penjara
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap FR dalam persidangan yang berlangsung pada 11 Desember 2018. Hukuman tersebut dianggap maksimal dengan pertimbangan tersangka yang masih berusia di bawah umur.
9. Hukuman mati untuk Acundra dan Ridwan
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Bagus Irawan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Acundra dan Ridwan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/4).
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan untuk merampok dan membunuh Sofyan. Ketua Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa untuk melakukan banding terkait vonis tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah secara sah turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana dengan hukuman mati," kata Bagus dalam bacaan vonisnya, Rabu (24/4).
10. Keluarga korban mengaku lega
Setelah diputus menjalani hukuman mati, keluarga korban mengaku lega atas putusan tersebut. Istri korban, Fitriani, bersama orang tua korban, Kgs Roni (71 tahun), mengaku hukuman yang diberikan tersebut sudah setimpal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Mereka pantas mendapatkan itu, karena sesuai dengan perbuatan mereka," kata Fitriani usai sidang, Sabtu (24/11).
Istri dan orang tua korban yang turut hadir menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (foto: abp/Urban Id)
11. Sopir taksi online berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi
ADVERTISEMENT
Sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO), Malwadi, mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim telah sangat adil. Selain itu, dengan dua pelaku dijatuhi hukuman mati, akan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang berniat hendak merampok para driver taksi online.
"Kami hanya cari makan, tapi kami dibunuh dan kejadian ini terus terulang. Semoga hukuman ini jadi peringatan keras untuk para pelaku lain yang hendak melakukan aksi serupa," katanya. (jrs)