12 Mantan Kades di Sumsel Ditangkap Terkait Korupsi Dana Kemenpora

Konten Media Partner
26 Oktober 2022 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
12 tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Kemenpora RI, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
12 tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Kemenpora RI, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumsel menangkap 12 orang mantan kepala desa dan 1 kontraktor karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan kegiatan fasilitas lapangan olahraga dari Kemenpora RI tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengatakan 12 mantan kades itu berasap dari Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial HA, IN, UM, AB, RA, SY, HU, SU, FY, IL, HP, ZA.
"Sementara seorang kontraktor yang turut diamankan berinisial Z," katanya, Rabu (26/10).
Barly bilang, kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah petugas Subdit III Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel turun ke lapangan melakukan penyelidikan mengenai kegiatan fasilitas olahraga di Ogan Ilir dan OKI.
"Hasilnya, tim mendapati dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan, proposal, penetapan penerima proposal, dan penetapan penerima fasilitasi," katanya.
Selain itu, juga mengenai pembayaran pelaksanaan pekerjaan pembangunan pelaporan dan pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan pembuatan ketentuan dan pedoman Kemenpora sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendapati bahwa mereka ini melakukan penyimpangan pembangunan lapangan olahraga di dua kabupaten. Yaitu Ogan Ilir dan OKI. Dana bantuan itu sendiri per desa dialokasikan sebesar Rp 190 juta," katanya.
Menurutnya, kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus serupa yang terjadi di Kabupaten OKU Selatan dan Empat Lawang.
"Berkas perkara para pelaku sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.