190 Ribu Rekening Pekerja di Palembang Diajukan untuk Terima Subsidi Gaji

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi peserta BPJAMSOSTEK. (foto: dok. Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta BPJAMSOSTEK. (foto: dok. Urban Id)
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Palembang sudah merampungkan validasi nomor rekening pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji dari pemerintah. Total ada 190.849 nomor rekening pekerja yang telah diserahkan ke Kemenaker RI.
ADVERTISEMENT

Kepala BPJAMSOSTEK cabang Palembang, Zain Setyadi, mengatakan terdapat total 190.900 pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang tercatat menerima upah dibawah Rp 5 juta di Palembang. Namun, dari jumlah itu 51 di antaranya dinyatakan tidak valid.

"Jadi yang sudah divalidasi dari kantor cabang Palembang berjumlah 190.849 rekening pekerja," katanya, Jumat (2/10).
Zain menambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal pemberian subsidi gaji ini dimana kegiatan ini dapat membantu perekonomian seluruh pekerja di Indonesia.
"Saya mewakili BPJAMSOSTEK merasa ikut bangga dalam kegiatan ini dan berharap seluruh pekerja dapat terbantu," katanya.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, mengatakan pihaknya telah merampungkan proses validasi nomor rekening pekerja yang terbagi kedalam 5 gelombang.
Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program Bantuan Supsidi Upah (BSU).
ADVERTISEMENT
“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” katanya.
Menurutnya, hingga gelombang 5 penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.
Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.