2 ASN 'Layangan Putus', Damsir dan Winda, Dibebastugaskan

Konten Media Partner
11 Mei 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab OKI saat memberikan keterangan atas kasus perselingkuhan yang menjerat 2 ASN.
zoom-in-whitePerbesar
Pemkab OKI saat memberikan keterangan atas kasus perselingkuhan yang menjerat 2 ASN.
ADVERTISEMENT
Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) telah membebastugaskan Kasubag Protokol, Damsir Khalik Masri dan Winda Anggraini Garnis setelah keduanya dilaporkan atas kasus perselingkuhan oleh Polwan Suci, atau istri dari Damsir.
ADVERTISEMENT
Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Telly Thaurussia, mengatakan kedua ASN tersebut sudah tidak lagi masuk kerja, dimana sejak kasus perselingkuhan itu viral mereka mengajukan izin.
"Selain itu mereka juga sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," katanya, Rabu (11/5).
Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rudi Laili, mengatakan bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, memutuskan Damsir dan Winda dibebastugaskan sejak Rabu (10/5).
"Keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan," katanya.
Menurutnya, persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang fatal dan menjadi perhatian serius. Bila nanti terbukti melanggar kode etik kepegawaian maka sanksi terberat bisa dipecat dari ASN.
"Laporan hasil pemeriksaan akan keluar dalam minggu ini dan segera dapat diputuskan," katanya
ADVERTISEMENT