2 Karyawan Bank Sumsel Babel Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp 13,9 Miliar

Konten Media Partner
26 Juli 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang. (foto: Reno Saputra/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Bank Sumsel Babel di Palembang. (foto: Reno Saputra/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan 2 karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 13,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Chandra, mengatakan kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial AW sebagai analis kredit menengah dan AH sebagai pimpinan divisi kredit di bank tersebut.
"Hari ini keduanya kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,9 miliar," katanya, Senin (26/7).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus yang telah mempidanankan Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judiando sebagai debitur kredit dan telah divonis penjara 8 tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan menimbang situasi pandemi dan atas dasar kondisi kesehatan mereka.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sendiri berawal dari Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (meninggal dunia) mendapatkan KMK dari BSB pada tahun 2014.
Adapun sebagai agunan berupa mesin bor untuk tambang minyak serta 2 bidang tanah. Namun dalam perjalanannya, nilai agunan tersebut diduga di mark up sehingga negara mengalami kerugian Rp 13,9 miliar.
Dirut Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, melalui Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hukum Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistain, membenarkan adanya 2 karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia kita baru dapat info dari press release Kejati. Keduanya saat ini masih dalam keadaan sakit," katanya.