2 Kurir 22 Kg Sabu di Palembang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Konten Media Partner
10 Agustus 2020 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis hakim dalam persidangan 2 kurir narkoba di PN Kelas 1 A Palembang. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Majelis hakim dalam persidangan 2 kurir narkoba di PN Kelas 1 A Palembang. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Dua kurir narkoba jenis sabu sebanyak 22 kilogram, Sandi Ekowardo (28 tahun) dan Sayadi (50 tahun) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
ADVERTISEMENT
JPU Imam Murtado, mengatakan kedua terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Untuk itu keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup," kata JPU saat membacakan tuntutan, Senin (10/8).
Kuasa hukum terdakwa Triyasa Aulia, meminta agar majelis hakim dapat memberikan waktu satu minggu agar pihaknya dapat mengajukan nota pembelaan.
“Kami mau mengajukan pembelaan sebelum dilakukannya putusan terhadap kedua terdakwa," katanya.
Triyasa mengaku keberatan dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu. Sebab, kliennya hanya sebagai kurir bukanlah pemakai, sehingga masih bisa mendapatkan keringanan hukuman.
“Jadi kami berharap kepada majelis haki agar memberikan keringanan hukuman," katanya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Februari 2020 lalu saat melintas Jalan H.M. Noerdin Pandji, Palembang. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati 22 bungkus besar kemasan teh berisi sabu dengan berat brutto 22 kilogram. (jrs)