2 Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Pakjo Ditangkap

Konten Media Partner
7 Juli 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi napi kabur (Dok. kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi napi kabur (Dok. kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua dari empat orang narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Jumat (5/7) lalu, berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan dari Kemenkumham dan Polri.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, salah satu napi yang kembali ditangkap itu bernama David Haryono alias Ono, warga binaan yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara atas kepemilikan 3 kilogram sabu. David ditangkap di kawasan Kertapati, Palembang, Sabtu malam (6/7).
Satu napi lagi, Syarif Hidayat, memilih untuk menyerahkan diri ke Lapas Pakjo pada hari yang sama. Sementara dua napi lainnya, yakni Subhan dan Feri, masih dalam pengejaran petugas.
“Syarif menyerahkan diri kemarin, tapi kalau David ditangkap semalam,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, Minggu (7/7).
Dalam kesempatan itu, Sudirman juga mengatakan, 15 petugas piket yang berjaga saat empat napi narkoba itu kabur masih diberikan kesempatan ikut melakukan pengejaran bersama instansi terkait.
ADVERTISEMENT
“Regu yang bertugas masih saya beri kesempatan melakukan pengejaran bersama aparat terkait sampai dengan sore ini. Besok, mereka baru akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Menurutnya, tim yang akan melakukan pemeriksaan sudah dibentuk, yakni merupakan tim gabungan dari kanwil dan rutan yang dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan. "Dua warga binaan yang ditangkap tersebut kini berada di Lapas dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," katanya.
Diberitakan sebelumnya, empat napi kasus narkoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Pakjo, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (5/7). Keempatnya diduga kabur usai memotong teralis besi dan menjebol dinding lapas.
Identitas mereka adalah David Hariyono, Syarif Hidayat, Feri, dan Subhan. Mereka divonis selama 20 tahun penjara terkait kepemilikan sabu-sabu sebanyak 3 kilogram. Saat ini, sedang diajukan tahap kedua untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh BNN. (jrs)
ADVERTISEMENT