2 Petugas KPPS di Sumatera Selatan Wafat Akibat Kelelahan

Konten Media Partner
22 April 2019 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Sumsel (foto: abp/Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaksanaan Pemilu di Sumsel (foto: abp/Urban Id)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan mencatat, ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai mengawal kegiatan Pemilu Serentak pada Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi, mengatakan sejauh ini ada dua petugas KPPS yang dilaporkan meninggal dunia. Yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), TPS 02 atas nama Fachrul (50 tahun); dan Tuti Hidayati, petugas di TPS Desa Suka Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Keduanya dilaporkan meninggal akibat kelelahan satu hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," kata dia, Senin (22/4).
Pihaknya akan memberikan santunan atas jasa yang telah dilakukan oleh petugas KPPS tersebut dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu. Meskipun dalam aturannya tidak ada anggaran khusus mengenai santunan tersebut.
"Tentunya kami mengucapkan turut berduka cita atas musibah tersebut, serta meminta KPU di kabupaten/kota agar segera melapor jika ada petugas yang sakit atau meninggal dunia," katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait banyaknya petugas yang tumbang di lapangan, Hepriadi mengatakan beban anggota KPPS memang cukup berat pada Pemilu tahun 2019 ini. Hal itu merupakan konsekuensi dari penggabungan pemungutan suara di tingkat pusat dan daerah.
"Bahkan ada yang harus bertugas dari mulai pemungutan suara pukul 07.00 WIB di tanggal 17 April, sampai selesai perhitungan suara pada pagi di tanggal 18 April-nya," katanya.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan KPU, maka setiap pelaksanaan perhitungan suara tidak boleh dihentikan sampai dengan selesai. Mengingat ada banyak kendala di lapangan saat pelaksaan pemilu lalu, maka tak sedikit petugas KPPS yang baru menyelesaikan perhitungan suara hingga tengah malam bahkan pagi hari.
Hepriadi juga mengatakan, kegiatan dari anggota KPPS sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak resmi dilantik, dengan waktu yang bervariasi mulai dari tanggal 27 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
"Anggota KPPS ini rutin mengikuti bimbingan teknis dari KPU sebagai upaya persiapan menjalankan tugas saat pelaksanaan Pemilu," katanya.
Kemudian, kerja anggota KPPS terhitung aktif pada 10 April 2019. Mulai dari saat itu, mereka bertugas menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemilu di TPS-nya masing-masing. Seperti menyebar undangan C6 kepada pemilih, dan menyiapkan tempat pemungutan suara.(jrs)