2 Warga Lampung Ditangkap di Palembang Usai Bawa 20 Kg Sabu

Konten Media Partner
5 Januari 2023 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumsel saat melakukan rilis dua tersangka, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumsel saat melakukan rilis dua tersangka, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pria Sarjono alias Jono dan Budi Wibowo yang merupakan warga dari Lampung ditangkap polisi di salah satu hotel di Demang Lebar Daun Kelurahan, 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, setelah berbelanja 20 kg narkoba jenis sabu asal Malaysia.
ADVERTISEMENT
Wakapolda) Sumsel, Brigjen M Zulkarnain menuturkan dari penangkapan yang dilakukan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 20 Kg sabu yang dibungkus plastik teh berasal dari Malaysia yang akan diedarkan ke Aceh, Jambi, Lampung dan Palembang.
"Dua orang tersangka berasal dari Lampung berhasil kita tangkap di lobby hotel di kawasan demang lebar Daun. Di mana narkoba tersebut di simpan di dalam tas tersangka," kata dia.
Zulkarnain menyebutkan pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang luar biasa di awal 2023 di Sumsel. Menurut dia peran masyarakat dan media yang membantu polisi untuk pengungkapan narkoba 20 kg ini.
"Setidaknya atas pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan 120 ribu warga Sumsel dari pengguna narkoba," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, Polda Sumsel akan bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi di 2023
"Kami akan terus melakukan melawan dan melakukan pemberantasan narkotika agar generasi muda penerus bangsa aman dari barang haram tersebut," kata dia.