23 Kg Sabu dan 7.000 Lebih Butir Ekstasi dari Riau Disita di Sumsel

Konten Media Partner
9 Agustus 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka yang diduga kurir narkoba beserta barang bukti yang disita BNN Sumsel (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka yang diduga kurir narkoba beserta barang bukti yang disita BNN Sumsel (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengedaran ribuan pil ekstasi dan sabu sebanyak 23 kilogram. Dari penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua kurir: Yuswadi (40) dan Andi Eka Putra (35).
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, mengatakan penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar yang berasal dari Riau. Selanjutnya, tim pemberantasan dari BNN Sumsel langsung bergerak dan berhasil menangkap Yuswadi, yang tercatat sebagai warga Baturaja, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Saat itu, ia sedang berada di loket bus Damri kawasan KM 7 Palembang.
"Dari penangkapan dapatkan kantong plastik berisi ratusan pil ekstasi," katanya Jumat (9/8).
Kemudian, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ekstasi tersebut didapatkannya dari tersangka Andi. Tim pun langsung bergerak dan menangkap Andi saat berada di rumah kontrakannya di Kabupaten OKI.
"Di sana, didapatkan 23 kilogram sabu siap edar dan 7.741,5 butir ekstasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan ini, kata Jhon, pihaknya sedang menyelidiki dengan berkoordinasi bersama BNN di Riau. Selain itu, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
"Kita masih periksa pelaku, siapa bos besarnya," tutur Jhon. (jrs)