news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

3 Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Seleksi P3K

Konten Media Partner
23 Februari 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilutrasi Pegawai P3K
Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) diselenggarakan pada 23 - 24 Februari 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membocorkan sistem penilaian ujian yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui keterangan resminya di https://goo.gl/cMbDeG, rekrutmen P3K adalah mereka yang lulus pada seleksi administarasi.
Pengumuman seleksi administrasi tersebut dapat diketahui melalui kanal informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau via website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
1. Ketentuan seleksi komptensi
Seleksi kompetensi terdiri dari tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer. Masing- masing peserta diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes kompetensi yang terbagi menjadi tiga sub tes yaitu, 40 soal kompetensi Tmteknis, 40 soal kompetensi manajerial, dan 10 soal kompetensi sosio kultural.
Sedangkan untuk wawancara berbasis komputer peserta diberikan waktu 20 menit untuk menyelesaikan 10 soal.
ADVERTISEMENT
2. Ketentuan nilai tes
Melalui tes tersebut setiap peserta berpeluang mendapatkan nilai maksimum pada masing-masing subtes, yaitu kompetensi teknis sebanyak 120 dengan perolehan nilai 3 jika jawaban benar, dan 0 jika salah atau kosong.
Kompetensi manajerial sebanyak 40 soal dengan jawaban benar bernilai 1 dan 0 jika salah atau kosong. Kompetensi sosio kultural sebanyak 20 soal dengan nilai 2 jika benar, dan 0 jika jawaban salah atau kosong.
3. Ketentuan test wawancara
Untuk wawancara berbasis komputer sebanyak 30 soal dengan nilai 3, 2 atau 1 untuk jawaban yang diberikan dan jika kosong atau tidak menjawab mendapat nilai 0.
Rangkaian seleksi tersebut dilakukan untuk menilai kesesuaian masing-masing kompetensi yang dimiliki peserta dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa panitia seleksi Instansi pengadaan P3K dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan BKN.
Dari data yang dihimpun, per Senin (18/2) lalu, akun pelamar yang masuk dasbor SSP3K tahap I ada 95.290 akun.
Dari total tersebut, tidak semuanya melakukan pengisian formulir pendaftaran, hanya 89.702 pelamar yang mengisi formulir pendaftaran tersebut. Banyaknya pelamar yang melakukan submit dokumen persyaratan sebanyak 87.561 orang.
Tahap pertama dibuka untuk eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II tenaga pendidik, eks-THK II tenaga kesehatan, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta penyuluh pertanian.
ADVERTISEMENT
Tahap kedua direncanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan terlaksana setelah pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 atau pada Bulan April mendatang. (jrs)