3 Oknum Wartawan di Prabumulih Ditangkap Atas Kasus Pemerasan

Konten Media Partner
18 Maret 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga oknum diduga wartawan di Prabumulih yang melakukan pemerasan, Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tiga oknum diduga wartawan di Prabumulih yang melakukan pemerasan, Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga oknum diduga wartawan di Prabumulih, Sumsel ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih terkait kasus pemerasan terhadap korban berinisial AAJ (31) seorang wiraswasta, di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
ADVERTISEMENT
Korban berinisial AAJ (31) yang beralamat di Kelurahan Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Adapun tiga terlapor tersebut, yakni berinisial YS (54) warga Kabupaten Ogan Ilir, KMI (36) warga Kota Palembang dan FA (32) warga Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo menyebutkan kejadian berawal ketika ketiga pelaku mendatangi untuk melakukan pemerasan terhadap korban dengan berdalih korban telah melanggar hukum.
"Ketiga Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa telah melanggar hukum atas kasus menyalahgunakan penggunaan Minyak Sayur di wilayah Kota Prabumulih, karena usaha korban yang menjual atau mengecerkan minyak sayur yang diambil dari toko yang resmi dan diecer ke pasar kalangan yang ada di Prabumulih , " kata dia, Senin 18 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Endro mengatakan korban pun diminta ketiga pelaku agar memberikan uang dengan nominal Rp 5 juta. Namun korban tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
Tak sampai di situ ketiga pelaku mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 2 juta, akan tetapi korban tetap tidak bisa menyanggupi permintaan ketiga pelaku.
"Karena korban tidak sanggup memberikan permintaan uang tersebut, lalu korban diancam akan dibawa ke kantor polisi. Akibat ancaman itu korban jadi ketakutan, serta menyerahkan uang Sebesar Rp 1 juta kepada para pelaku dan diterima langsung oleh salah satu pelaku yang inisial MI, "kata dia.
Ketika memberikan uang Rp 1 juta ke pelaku MI, teman korban pun merekam kejadian tersebut dan langsung melaporkan pemerasan itu ke Polres Prabumulih.
ADVERTISEMENT
Endro mengaku terkait kasus dan status ketiga pelaku ini pihaknya sedang melakukan penyidikan.
"Masih dalam pemeriksaan dan nantinya akan dilihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana karena ada beberapa perbedaan. Kalau pasal 368 KUHP maka akan ditahan, namun kalau 369 KUHP tidak bisa ditahan karena dia di bawah 5 tahun," kata dia.