3 Pejabat di Musi Banyuasin Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi

Konten Media Partner
6 Desember 2019 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah seorang tersangka berinisial AM saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Salah seorang tersangka berinisial AM saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, melakukan penahanan terhadap tiga pejabat di Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin. Penahanan ketiganya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gudang beku yang menggunakan dana bersumber dari APBN tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejakaaan Negeri Musi Banyuasin, Suyanto, melalui Kepala Seksi Pidsus, Apriansyah, mengatakan penahanan dilakukan guna menindaklanjuti penetapan tersangka ketiganya. Yakni berinisial AM, bertindak sebagai kuasa penggunaan anggaran (KPA) sekaligus kepala dinas, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RH selaku pelaksana kegiatan.
"Sebelumnya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan gudang beku terintergrasi skala kecil pada Dinas Perikanan," katanya, Jumat (6/12).
Apriyansyah bilang, penahanan yang dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tangal 5 Desember sampai tanggal 24 Desember di Lapas Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin.
Alasan penahanan sendiri, kata dia, terdiri dari beberapa pertimbangan. Diantaranya para tersangka belum ada itikat baik dalam melakukan pengembaian kerugian negara, dan guna efektivitas sidang yang dilakukan di PN Tipikor Palembang.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, sampai pembayaran," katanya.
Menurutnya, atas kasus tersebut negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 512 juta berdasarkan hasil audit BPKP tanggal 7 Mei 2019. Sedangkan pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan ditambah dengan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Musi Banyuasin, Sunaryo, mengatakan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, maka sesuai dengan ketentuan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS maka mereka akan diberhentikan sementara sebagai PNS sambil menunggu inkrah di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Untuk menjalankan roda pemerintahan pada dinas tersebut maka ditunjuk pelaksana tugas kepala dinas," katanya.
Diketahui, ketiga tersangka diduga terkait dengan kasus kejanggalan pada Daftar Isi Pelaksaan Anggaran (DIPA) petikan tahun 2016, mengenai pembangunan gudang beku berskala kecil dengan anggaran Rp 2,04 miliar bersumber APBN, meliputi pembangunan gudang beku fisik dan pengadaan mesin cold storage dan air blast freezer.
Kemudian, berdasarkan hasil audit BPKP pada 7 Mei 2019, terindikasi adanya dugaan markup pada penyusunan HPS pelaksanaan pengadaan mesin. Kemudian pada pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan RAB yang ada. Dari perbuatan yang dilakukan negara mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta. (jrs)