3 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Ditangkap, 1 Tersangka

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kebakaran hutan dan lahan di Ogan Ilir, Sumsel, tepatnya di sekitar ruas Tol Palindra beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kebakaran hutan dan lahan di Ogan Ilir, Sumsel, tepatnya di sekitar ruas Tol Palindra beberapa waktu lalu (Foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap tiga terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketiganya diduga terlibat dalam dua kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yakni di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba).
ADVERTISEMENT
Kapala Biro Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Djihartono, mengatakan jajarannya baru saja menangkap dua orang yang diduga terlibat peristiwa karhutla di Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
"Untuk identitasnya belum dilaporkan karena masih diperiksa oleh penyidik Polres OKI, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang tersebut tertangkap tangan di lokasi karhutla dengan sejumlah barang bukti," katanya, Selasa (13/8).
Kemudian, kata Djihartono, ada satu orang lagi berinisial AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. AM diduga sebagai penyebab karhutla Jalan Sekayu-Pendopo, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, pada 25 Juli 2019, yang menghanguskan lahan seluas 2 hektare.
Selain itu, pihaknya masih menyelidiki kasus karhutla yang terjadi di kabupaten lain, termasuk yang terbesar di Desa Arisan Jaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OKI, yang menghanguskan 139 hektare lahan gambut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, polisi harus hati-hati dalam menangani kasus karhutla karena pasal yang dikenakan kepada pelaku bisa berlapis, terutama bila ada pihak perusahaan yang terlibat.
“Untuk modus dan motif masih didalami. Tiga orang yang ditangkap ini perorangan, bukan perusahaan. Untuk TKP kebakaran lainnya masih diselidiki, kita pasang police line, dipatok steril siapapun tidak boleh masuk ke lokasi,” katanya.
Sementara itu, Komandan Satgas Karhutla Sumsel, Kolonel Arhanud Sonny Septiono, mengatakan penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak bisa dilakukan parsial. Meskipun penyelidikan awal dilakukan di Polres masing-masing daerah yang terbakar, penanganannya dikomandoi langsung oleh Polda Sumsel.
“Karhutla ini 99 persen karena ulah manusia. Meski begitu, di lapangan penyelidikannya harus dilakukan dengan teliti, tidak boleh kita langsung menghakimi," katanya. (jrs)
Ilustrasi kebakaran lahan. Foto: Rony Muharrman/Antara
ADVERTISEMENT