news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

4 Kilogram Sabu dan 500 Pil Ekstasi Diblender Polda Sumsel

Urban Id
Partner 1001 Media Online kumparan
Konten dari Pengguna
8 Februari 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Urban Id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (8/2) (foto: Thama/Urban Id)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan sepanjang Januari 2019, Jumat (8/2). Sedikitnya 4 kilogram narkoba jenis sabu dan 500 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Amazon mengatakan, pemusnahan narkoba ini menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sumatera Selatan. "Narkoba yang dimusnahkan ini berasal dari barang bukti lima kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel. Enam orang tersangka sudah kita amankan," katanya. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Amazon, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari Aceh dan Medan. Tersangka sendiri merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi. Menurutnya, Palembang dianggap penting oleh bandar narkoba karena merupakan kota transit yang strategis untuk mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah lainnya, seperti Medan, Lampung hingga menuju Pulau Jawa dan sebaliknya. "Bandar narkoba memanfaatkan Palembang sebagai kota transit, terlebih permintaan narkoba di wilayah Palembang sendiri juga cukup tinggi," katanya. Sebagai gambaran, kata dia, dari jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut mampu menyelamatkan 30 ribu generasi muda dari bahaya narkoba. "Jika satu kilogram sabu itu dapat digunakan oleh 6.000 orang dan 500 butir ekstasi dengan jumlah yang sama maka sekitar 30 ribu generasi muda dapat diselamatkan," katanya. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut sudah diambil sampelnya terlebih dahulu untuk membuktikan kadar kandungan narkotika yang terkandung didalamnya. Adapun keenam tersangka tersebut yakni, Didik Haryadi, Ade Wahyudi, Ariyadi, Rudi, dan M Hatta, sedangkan satu tersangka lagi kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dia menambahkan, Polda Sumsel bersama sejumlah jajaran terkait lainnya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di Bumi Sriwijaya. Salah satu bukti komitmen tersebut yakni vonis mati terjadap sembilan terpidana kasus narkoba yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Kamis (7/2) kemarin. Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain menaggapi atas penjatuhan vonis mati terhadap sembilan terpidana narkoba jaringan antar pulau yang berhasil ditangkap di Palembang pada Maret 2018 lalu. "Saya mengapresiasi atas putusan yang telah diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Kalau pun mereka (terpidana) melakukan kasasi, maka saya berharap hasilnya akan memperkuat putusan sebelumnya," katanya.(jrs)
ADVERTISEMENT