5 Komisioner KPU Palembang Dituntut 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
11 Juli 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelima komisioner KPU Palembang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (Foto: urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Kelima komisioner KPU Palembang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang (Foto: urban Id)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang melanjutkan sidang dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang menuntut 5 komisioner KPU Palembang itu dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara, Kamis (11/7).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Ursula Dewi, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan perbuatan yang menyebabkan hak pilih orang lain hilang seperti yang tercantum dalam pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto pasal 55 KUHP.
Menurutnya, terdapat hal-hal yang memberatkan serta meringankan. Salah satunya, ditemukan ketidakcermatan dalam penyelenggaraan pemilu 17 April 2019.
"Para terdakwa terbukti tidak secara cermat saat melakukan verifikasi yang menentukan dilaksanakannya PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) atau tidak yang menyebabkan hilangkan hak pilih warga negara. Fakta persidangan dari saksi perbuatan, mereka terbukti sebagaimana yang didakwakan," ujar Ursula.
ADVERTISEMENT
Pihak penuntut umum pun tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan tuntutan kepada terdakwa. "Salah satu yang meringankan yakni para terdakwa ini telah berperan dalam pelaksanaan pemilu 2019 di Palembang," katanya.
Menurut Ursula, pihaknya tidak menjerat para terdakwa dengan pasal 554 UU Pemilu karena bersifat alternatif. Oleh karena itu, dipilih dakwaan yang langsung mengenai kepada terdakwa.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti mengatakan para terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman pidana penjara apabila dalam waktu percobaan selama 1 tahun tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lainnya.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis pada Jumat tanggal 12 Juli 2019," katanya. (jrs)