news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
12 Juli 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima komisioner KPU Palembang saat menjalani persidangan di PN Klas 1 A Palembang, Jumat (12/7). (foto: Urban Id)
zoom-in-whitePerbesar
Lima komisioner KPU Palembang saat menjalani persidangan di PN Klas 1 A Palembang, Jumat (12/7). (foto: Urban Id)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang menjerat lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai terdakwa. Pada persidangan kali ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga. Dengan ini memutuskan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Pidana penjara tidak perlu dijalani apabila dalam masa percobaan para terdakwa tidak melakukan pidana atau perlakuan yang menyebabkan hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti, Jumat (12/7).
Dengan begitu, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis (11/7). Namun, alih-alih menggunakan pasal yang digunakan oleh JPU, yakni Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan perihal menghilangkan hak pilih warga, hakim justru mengacu pada Pasal 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membahas pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
“Pasal berbeda itu pertimbangan hakim yang menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu, jadi pasal 554. Kami tidak masalah, pertimbangan hakim lain,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ursula Dewi.
Meski demikian, pihaknya puas karena pertimbangan hakim sudah sama dengan tuntutan pihaknya. Barang bukti yang meyakinkan pun sama dengan fakta persidangan.
“Intinya yang dipertimbangkan hakim sama dengan tuntutan. Hanya pasalnya dan subjek hukum yang memberatkan, yakni penyelenggara. Namun vonisnya sama dengan tuntutan, jadi kita tidak ada masalah,” katanya. (jrs)