6 Bupati Terpilih Pilkada Serentak di Sumsel Dilantik 26 Februari 2021

Konten Media Partner
25 Februari 2021 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melantik 6 dari 7 pasangan calon (paslon) bupati terpilih dalam dalam pilkada serentak 2020 pada, Selasa (26/2). Satu paslon di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, dirinya telah meminta izin melalui Kementerian Dalam Negeri untuk melantik langsung paslon terpilih. Proses pelantikan akan dilakukan secara langsung di Griya Agung, Palembang.
Enam paslon yang akan dilantik yaitu, Kabupaten Ogan Ilir, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Untuk paslon Ogan Komering Ulu (OKU) yakni calon Wakil Bupati Johan Anuar yang masih ditahan akan tetap dilantik dan dihadirkan.
Gubernur bilang, pelaksanaan akan dilakukan dengan protokol kesehatan dan tamu undangan hanya dari pihak keluarga dan pejabat daerah setempat. Sementara tim sukses dan masyarakat lainnya dapat menyaksikan secara daring.
“Untuk paslon di Kabupaten PALI masih menunggu proses gugatan di MK. Selama menunggu proses selesai, kami menunjuk Penjabat (Pj) Bupati PALI sementara yakni Rosidin Hasan yang merupakan Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik,” kata Herman Deru, Kamis (25/2).
ADVERTISEMENT
Seperti telah diwartakan sebelumnya, paslon nomor urut 1 di Kabupaten PALI, Devi Haryato-Darmadi Suhaimi (DHDS) mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi terhadap paslon nomor urut 02 Heri Amalindo-Soemarjono. Hingga saat ini masih menunggu poroses gugagat.

Pemprov Sumsel wajibkan undangan rapid antigen

Pemprov Sumsel mewajibkan bagi seluruh tamu undangan yang akan hadir pada pelantikan tujuh kepala daerah terpilih agar membawa surat keterangan bebas COVID-19 yakni rapid antigen.
"Wajib rapid antigen. Untuk keluarga, pendukung dipersilahkan menonton pelantikan secara virtual melalui situs resmi milik pemprov Sumsel di kanal YouTube Diskominfo Sumsel dan Akun Instagram @humasprovsumsel,” ujar Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri.
Menurutnya, tata tertib pelantikan dengan prokes ketat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Akmal Malik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kriteria pelantikan sendiri harus mempertimbangkan sebaran COVID-19 sehingga harus dilakukan dengan prokes tekat. Serta harus didukung dengan kelengkapan alat jaringan internet bagi yang melaksanakan secara virtual.
“Bagi daerah yang melaksanakan pelantikan secara langsung, tentu harus didukung dengan kesiapan pengamanan, dan kesiapan protokol kesehatan,” tandasnya. (eno)