6 Remaja di Sumsel Pelaku Kasus Kakek Didorong ke Semak-semak Minta Maaf

Konten Media Partner
26 Maret 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Video berdurasi 16 detik yang viral di media sosial. Foto: Instagram.com
zoom-in-whitePerbesar
Video berdurasi 16 detik yang viral di media sosial. Foto: Instagram.com
ADVERTISEMENT
Video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan seorang kakek terjatuh ke semak-semak usai didorong wanita remaja viral di media sosial. Remaja lainnya lalu menertawakan sambil merekam kejadian itu. Kejadian itu di Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
ADVERTISEMENT
Buntut viralnya video itu, polisi melalui Babinsa memediasi kejadian itu. Kakek dan para pelaku atas kejadian itu dikumpulkan ke rumah kepala desa. Terungkap bahwa, pelaku ada 6 orang, pelaku yang mendorong kakek itu adalah DU, sedangkan yang merekam video adalah SF, mereka masih berusia 15 tahun.
Dari mediasi itu diketahui ada empat orang lainnya, yakni RS (18), RM (15), SF (15) dan NA (14). Pada video yang viral, mereka ikut menertawakan sang kakek yang terjatuh ke semak-semak. Video itu belakangan diketahui telah diunggah di snap whatsapp, dan dihapus setelah beberapa menit.
Pelaku tidak menyadari ternyata video yang diunggahnya, Senin (21/3) sekitar pukul 16.00 WIB menjadi viral dan dikecam oleh warganet. Mereka baru mengetahui ramai di media sosial pada, Kamis, (24/3), setelah diunggah ulang di Tiktok.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu para pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf, terkhusus kepala kakek M Salih (70) yang menjadi korban. “Saat ini kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Kapolres OKU AKBP, Danu Agus Purnomo, Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, kepada wartawan.
Proses mediasi itu dilakukan di rumah kepala desa dan dihadiri langsung pihak polsek setempat. Para pelaku, kakek yang menjadi korban dihadirkan pada mediasi itu.
Para pihak keluarga pelaku minta tidak membawa masalah tersebut ke ranah hukum, para anak-anak perempuan itu membuat surat perjanjian agar kejadian tidak terulang lagi.
Pihak kepolisian berharap para orang tua dapat berperan dalam mengawasi anak-anak dalam berperilaku, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bermedia sosial. “Semoga kejadian tidak terulang lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT